Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung pada Aliansi Pemuda Silampari Menggugat (APSM) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu ,(13/5/2026).

Selain menyampaikan orasi terkait penanganan kasus yang ada di Musi Rawas, Kota Lubulinggau dan Musi Rawas Utara (MLM), mereka juga menyatakan keprihatinan atas mangkraknya berbagai kasus yang ada di daerah Musi Rawas Raya.

Koordinator Aksi, Mu’ap,S.H,.CPL dalam orasinya mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi KUR fiktif Bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 Miliar.

ASPM mendesak agar Kejati Sumsel secepatnya menetapkan pihak-pihak diduga terlibat ,selain Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kejaksaan.

” Ada aroma tidak sedap dalam pengungkapan kasus ini ,karena berseliweran di platform digital seorang anggota DPRD provinsi dapil 8 (Musi Rawas, Lubuk Linggau,Musi Rawas Utara) menerima aliran dana tersebut,” katanya.
Keterlibatan oknum DPRD ini katanya telah membuat gaduh masyarakat dapil 8 karena telah menciderai hati nurani masyarakat. Masyarakat banyak yang bertanya inisial penerima aliran dana telah diketahui oleh publik tapi tidak di panggil.

” Tentu ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumsel, terkhusus di dapil 8 ini sangat disayangkan telah terjadi isu liar di tengah masyarakat, untuk itu menurut hemat saya RN ini segera di panggil pihak kejaksaan juga,” desaknya.

Ditempat yang sama Epranika Prandita,S.H menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri di daerah yang banyak meninggalkan PR seperti Kasus Pengadaan Masker di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 sudah dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta oleh BPKP di Kejari Lubuklinggau, kemudian kasus seragam sekolah yang sudah masuk tahap penyidikan namun belum ditetapkan tersangka oleh Kejari Musi Rawas karena menunggu hasil audit BPKP Sumsel.
” Kajari di Dua daerah ini menurut kami tidak berjiwa kepemimpinan yang leadership, terlalu banyak kegiatan seremonial sehingga lupa akan fungsinya sebagai penegakan hukum pidana khususnya di bidang korupsi, paradigma seperti ini jika terus terjadi tentu tidak baik di mata masyarakat, sehingga substansi yang ingin dicapai oleh kejaksaan tidak akan tercapai,” jelas Epran.

Baca Juga :  PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Kedepannya menurut Epran, harus ada estimasi atau target bagi kejaksaan di daerah ini untuk melakukan tindakan penyelamatan uang negara. Pada kasus-kasus yang mangkrak ada potensi pengeluaran baik biaya ataupun waktu ketika kasus berhenti di saat hasil audit BPKP sudah keluar maupun peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian Alam Budi Kusuma Salah satu pemuda dan Aktivis ternama di Musi Rawas Menyampaikan orasinya mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memanggil oknum RN dari Partai Gerindra yang diisukan menerima aliran dana hasil korupsi.

Alam menegaskan banyak metode forensik yang bisa dilakukan untuk mengetahui keterlibatan oknum RN pusaran mega kasus Bank Sumsel Babel Cabang Martapura itu.
” Berdasarkan hasil pemberitaan media online maupun cetak baik lokal maupun nasional, indikasi keterlibatan oknum RN patut dicermati oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar pengungkapan kasus ini menjadi terang benderang,” katanya.

Baca Juga :  Terindikasi Ada Permainan, Peserta Tes PPS Laporkan KPU Mura ke MAPPILU PWI dan Bawaslu

Dalam aksi damai tersebut, para pendemo ditemui Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Burnia dan terjadibtanya jawab antara pendemo dengan jaksa.

Kesimpulannya pihak kejaksaan tinggi akan segera meneruskan aspirasi APSM ini ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas .

Sementara terkait tuntutan pemanggilan terhadap RN yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Bank Sumsel Babel akan menjadi catatan oleh penyidik kejaksaan.

” Berhubung saya baru mendengar hari ini diduga adanya penerima aliran dana hasil korupsi tersebut , maka kami tentu akan berkoordinasi dan akan melakukan pemeriksaan jika terlibat maka akan kami proses tanpa tebang pilih,” kata Burniat.

Terpisah, seusai melakukan orasi di Halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, APSM bergerak ke arah gedung DPRD Provinsi Sumsel untuk melakukan pernyataan sikap dan melaporkan oknum RN ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan di terima dibagian Kehumasan.
” Terima kasih karena sudah jauh-jauh datang ke Palembang, kami menjanjikan berkas ini akan diteruskan ke pimpinan dan akan diketahui bagaimana progres kedepannya,” ujar Rusdi Darwani. ( Tim )

Berita Terkait

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!