MUSIRAWAS–Β Tidak ada cara lain untuk mempertahankan kondisi jalan di Dusun 4 Desa Karya Teladan yang sering dilintasi kendaraan pengangkut buah sawit bertonase besar, selain menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi pengguna jalan.
Apalagi jalan yang berada di Dusun 4 Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi ini, selain akses masyarakat menuju perkebunan, juga akses murid menuju sekolah.
Bahkan menurut Kades Karya Teladan Buston, Kamis (26/2/2026), jalan sepanjang lebih kurang 500 meter yang berada di Dusun 4 tersebut tidak hanya akses masyarakat Karya Teladan, tapi juga akses warga Dusun IV Desa Sukamenang.
Menurut dia, jalan ini mengalami kerusakan, bahkan bertambah parah akibat kendaraan Truck Diesel dan Hiline yang mengangkut TBS Sawit setiap hari oleh masyarakat luar Desa Karya Teladan.
βJalan Desa kami ini hancur akibat kendaraan warga luar Desa. Sebab, banyak yang lewat warga luar seperti Desa Mambang, Tugu Sempurna, Kelurahan Muara Kelingi, Lubuk dan lain-lain,βjelasnya.

Menurutnya, khusus warga luar itu yang sering membawa kendaraan Truck dan Hiline. Sebab, kalau warga Karya Teladan yang melintas di jalan itu menggunakan sepeda motor.
Dengan kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan Truck dan Hiline yang mengangkut TBS inilah kata Buston, membuat masyarakat prihatin. Sebab, jalan tersebut berada di Desa Karya Teladan namun yang merusaknya warga luar desa dan menikmati hasil dari hasil pertanian sawitnya.
βApakah salah kalau kami minta pertanggungjawaban dari para kendaraan yang melintas jalan kami ini agar ada kontribusi untuk diperbaiki. Jangan sampai, mereka hanya merusak jalan desa kami tapi tidak ada tanggung jawabnya. Apalagi jalan ini juga sebagai akses anak-anak kami berjuang untuk pergi ke sekolah setiap harinya,βkatanya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Karya Teladan Buston membantah pihaknya lakukan pungli terhadap mobil pengangkut sawit yang melintasi jalan Dusun 4 Desa Karya Teladan.
Pemortalan jalan dan dipungut biaya bagi kendaraan pengangkut sawit jenis truck,hiline dan Jeep ini sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya , BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).
“Berdasarkan Perdes ini, maka dipungutlah biaya bagi kendaraan pengangkut sawit di jalan tersebut.Untuk kendaraan jenis Diesel Rp 300 ribu, dan untuk kendaraan jenis hiline dan jip Rp 160 ribu,” jelasnya.
Dana yang terkumpul jelas Buston, diserahkan pada karang taruna,jika sudah terkumpul 8 atau 10 kubik batu gunung langsung dibelanjakan.
“Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak apa apa,kita catat.Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up, tidak kita tarik pungutan,” katanya.(BK)






