Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Santunan kematian dari Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Sosial yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp 1 Juta.
.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Baca Juga :  Soal Parit Gajah, Keterangan PT Evans Lestari Berbeda dengan Pernyataan Warga dan Pantauan Lapangan

Dikatakan Dia, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Program santunan kematian ini kata Dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan ASN dan Kades di Mura Tidak Netral, Heriansyah: Sebelum Ada Penetapan Paslon, Regulasi Belum Bisa Dijalankan

Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” kata Dia.

Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi.(Firman)

Berita Terkait

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!