Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Santunan kematian dari Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Sosial yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp 1 Juta.
.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Baca Juga :  PPTK Jembatan Temelat Sukakarya : Jembatan Darurat Hanya Akomodir Kendaraan Kecil Saja

Dikatakan Dia, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Program santunan kematian ini kata Dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Hari Kedua Perlombaan Angkat Besi, Atlet Musi Rawas Borong Enam Medali Emas

Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” kata Dia.

Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi.(Firman)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Proyek Peningkatan Jalan di Musi Rawas Terkesan Jadi Ajang Korupsi
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!