MUSIRAWAS – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah tahun 2023 di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan ini, dikarenakan pihak Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor.
Sembari menunggu auditor melakukan penghitungan kerugian negara, Kejari Musi Rawas meminta keterangan tambahan dari salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Musi Rawas inisial JJ untuk keperluan BAP tambahan.
“JJ dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, dan cuma JJ sendiri yang Kami panggil,”kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Mura, Dedi Z, Rabu (6/10/2025).
Sementara untuk penetapan tersangka jelas Dedi, masih menunggu hasil penghitungan nilai kerugian negara dari auditor.
“Untuk penetapan tersangka itu pasti dalam waktu dekat ini, sembari menunggu hasil penghitungan dari auditor,” katanya .
Sementara Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan adanya pemanggilan JJ untuk kepentingan diminta keterangan BAP tambahan.
,” Iya, hanya untuk BAP tambahan saja,” katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan Musi Rawas ini terjadi pada 2023 lalu.
Ada Empat kegiatan pengadaan seragam sekolah pada 2023 lalu, yakni pengadaan seragam SD sebanyak 12.906 pcs melalui dana APBD sebesar Rp 3.871.800.000 dan pengadaan seragam SMP sebanyak, 9.118 pcs melalui dana APBD Musi Rawas sebesar Rp 2.375.400.000.
Kemudian pengadaan pakaian SD sebanyak 6.666 pcs melalui dana DAU APBN sebesar Rp 1.999.800.000, dan pakaian seragam SMP sebanyak 10.000 pcs melalui dana DAU APBN sebesar Rp 3.000.000.000.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik Kejari Musi Rawas , Empat kegiatan pengadaan pakaian seragam tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.(Tim/BK)






