JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa Satu unit jonder milik kelompok tani (Poktan) Tani Krida Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penyerahan aset berupa jonder merek Kioty DK4510 senilai Rp 314.685.000, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta dari mantan Kades Ketuan Jaya MK, kepada Ketua Poktan Tani Krida Mulyono tersebut, berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (30-10 -2025).

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini diprakarsai Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda.

Baca Juga :  Terkait P3K Tinggalkan Suami, Bupati Ratna: Jika Melanggar Kode Etik Kita Berikan Sanksi

Kasintel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Dikatakan Winanda, sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu.

Informasi diterima menyebutkan oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta terhadap 1 satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten . Sarolangun Jambi sejak 2023 lalu yang disewakan oleh mantan Kades inisial MK.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Bersama Puluhan Insan Pers Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya, dan semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni β€œswasembada pangan”.,” kata Gustian.

Dijelaskan Gustian, total pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000 ini , merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran masyarakat melalui program JAGA DESA.(BK)

Berita Terkait

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir
Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas
Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya
Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura
Harga Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Tuah Negeri Pertanyakan Peran Hiswana Migas dan Agen
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:55 WIB

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WIB

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13 WIB

Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:42 WIB

error: Content is protected !!