JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa Satu unit jonder milik kelompok tani (Poktan) Tani Krida Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penyerahan aset berupa jonder merek Kioty DK4510 senilai Rp 314.685.000, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta dari mantan Kades Ketuan Jaya MK, kepada Ketua Poktan Tani Krida Mulyono tersebut, berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (30-10 -2025).

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini diprakarsai Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda.

Baca Juga :  Bawaslu Telusuri Independensi KPU Mura, Atas Dugaan Dukung Balonbup Petahana

Kasintel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Dikatakan Winanda, sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu.

Informasi diterima menyebutkan oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta terhadap 1 satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten . Sarolangun Jambi sejak 2023 lalu yang disewakan oleh mantan Kades inisial MK.

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan di Musi Rawas Terkesan Jadi Ajang Korupsi

“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya, dan semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni β€œswasembada pangan”.,” kata Gustian.

Dijelaskan Gustian, total pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000 ini , merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran masyarakat melalui program JAGA DESA.(BK)

Berita Terkait

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus
Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:45 WIB

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:42 WIB

H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB

Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!