MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa Satu unit jonder milik kelompok tani (Poktan) Tani Krida Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Penyerahan aset berupa jonder merek Kioty DK4510 senilai Rp 314.685.000, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta dari mantan Kades Ketuan Jaya MK, kepada Ketua Poktan Tani Krida Mulyono tersebut, berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (30-10 -2025).
Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini diprakarsai Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda.
Kasintel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Dikatakan Winanda, sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu.
Informasi diterima menyebutkan oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.
Setelah dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta terhadap 1 satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten . Sarolangun Jambi sejak 2023 lalu yang disewakan oleh mantan Kades inisial MK.
“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya, dan semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni βswasembada panganβ.,” kata Gustian.
Dijelaskan Gustian, total pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000 ini , merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran masyarakat melalui program JAGA DESA.(BK)






