DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Rapat paripurna DPRD Musi Rawas yang digelar di ruang paripurna DPRD, Kamis (14/8/2025), menyepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.

Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas serta Raperda tentang RPJMD 2025-2029.

Sementara diketahui sebelumnya,pihak eksekutif mengajukan Empat Raperda untuk disepakati menjadi Perda.Namun untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 2045 belum dapat disahkan karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait lainnya.

Baca Juga :  Mantab, Bayar Pajak di Musi Rawas Bisa Melalui Qris dan Virtual Account

Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud dan H Suprayitno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah.

Dalam kesempatan itu Bupati Ratna Mahcmud mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Musi Rawas melalui juru bicara pansus I dan pansus II yang telah menyampaikan laporanterkait pembahasan Raperda ini sebelum disepakati menjadi Perda. Ini semua kata Ratna, merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama.

Baca Juga :  Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

“Untuk itu kami setuju dan sependapat Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terhadap usulan Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas yang belum disahkan, dirinya tetap berharap agar pihak DPRD Musi Rawas dapat melanjutkan pembahasan dan disahkan menjadi Perda.(advertorial)

Berita Terkait

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan
Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi
Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap
Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api
Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran
Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai
Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas
Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB

Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi

Minggu, 13 September 2026 - 19:51 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 20:50 WIB

Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api

Jumat, 11 September 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran

Berita Terbaru