Alokasi CSR Tidak Jelas, DPRD Musi Rawas Ajukan Raperda Inisiatif Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang TJLSP

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas saat ini membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Inisiatif guna merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR.

Diusulkannya Raperda CSR ini, salah satunya disebabkan tidak dilibatkannya DPRD Musi Rawas dalam forum CSR sesuai fungsi legislatif sebagai pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Selain itu untuk mengoptimalkan pengelolaan CSR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Tak tanggung tanggung, untuk menelaah dan mengkaji Raperda tentang revisi Perda CSR ini, DPRD Musi Rawas melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar sebelum disahkan menjadi Perda CSR, benar – benar sesuai dengan peraturan dan tidak berbenturan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (ย Bapemperda) DPRD Musi Rawas Rosalia mengungkapkan dalam rapat DPRD yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, Rabu (30/7/2025), sedikitnya ada Delapan poin yang melatarbelakangi diajukan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas terkait revisi Perda CSR ini.

Baca Juga :  Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Delapan poin tersebut yakni, tidak ada kejelasan terkait alokasi dana CSR, keterbatasan pengaturan forum pelaksana, tidak adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur, dan tidak adanya integrasi dengan program ketenagakerjaan.

Kemudian ungkap politisi Partai Golkar ini, harmonisasi dengan regulasi terkini, tidak terlibatnya DPRD secara kelembagaan, lemahnya sistem sanksi dan kebutuhan keselarasan program CSR dengan rencana pembangunan daerah.

Diajukan Raperdaย  inisiatif DPRD atas revisi atau perubahan terhadap Perda < Nomor 1 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (TJLSP) atau CSR ini, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari CSR perusahaan. Harapannya untuk kemajuan Kabupaten Musi Rawas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rosalia juga menjelaskan, perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP atau CSR ini tidak sampai 50 persen dari substansi yang akan dilakukan revisi.

Dikatakan Dia, substansi yang bakal dilakukan revisi pada Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut diantaranya pada pasal 7 yang tidak mengatur tentang besaran atau nominal CSR dan sistem pengaturannya.Kemudian pasal 14 dan 15 sertaย  ada 6 poin belum diatur sama sekali dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Terima Undangan Kongres 2025, Ketua PWI Sumsel Kurnaidi : Alhamdulilah Kepemimpinan Saya Diakui Secara Resmi

Selain itu kata Dia, tidak ada keterlibatan DPRD yang diatur dalam poin substansi Perda tersebut.

“Untuk itu kedepan, kita libatkan sesuai tupoksi DPRD,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan, munculnya usulan Raperdaย  inisiatif atas perubahan Perda Musi Rawas nomor 1 tahun 2019ย  tentang TJLSP atau CSR ini, karena tidak ada keterlibatan DPRD terhadap pengawasan alokasi CSR, serta membantu terkait kejelasan perusahaan terhadap tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Harapannya kata Firdaus, agar kedepan realisasi dan pengelolaan dana CSR ini harus jelas peruntukannya, terutama diprioritaskan bagi daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi yang berimbas untuk kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Musi Rawas yang lebih baik.

Kepala Kejari Musi Rawas Vivi Eka Fatma dalam sambutannya pada rapat tersebut mendukung dan siap mendampingi DPRD Musi Rawas dalam melakukan kajian terkait perubahan Perda CSR ini.

“Kejaksaan merupakan instansi atau lembaga yangย  dapat mendampingi instansi pemerintah lainnya. Silahkan berkerja sama dengan Kami.Kami siap mendukung terkait perubahan Perda CSR ini,” kata Dia.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!