Ketua DPC Gerindra Suprayitno Prihatin Ujian Menimpa Kader Partai, PAW Nunggu Inkrah Keputusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS -Ketua DPC Gerindra Kabupaten Musi Rawas Suprayitno mengaku sangat prihatin atas ujian menimpa BA, kader Gerindra yang tersandung kasus dugaan korupsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil bupati Musi Rawas ini berharap kepada BA tetap aktif menjalani proses hukum.

“Saya sebagai ketua DPC GerindraΒ Β  Musi RawasΒ  sangat prihatin dengan kejadian ini. Dan Saya berharap saudara BA tetap aktif menjalani proses hukum, dan bagi keluarganya semoga tabah menjalani ujian ini,” katanya kepada wartawan beritakito.com, Selasa (11/3/2025).

Terkait apakah Gerindra akan langsung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap BA, menurut Suprayitno pihaknya masih menunggu inkrah keputusan dari pengadilan.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Ya, menunggu keputusan Inkrah pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Musi Rawas dari partai Gerindra BA ini ,Selasa (11/3/2025) telah dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik kejati Sumsel di tempat persembunyiannya disalah satu kamar hotel di Kota Palembang.

Mantan Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas periode 2010 – 2016 yang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari partai Gerindra pada Pileg 2024 lalu ini,tersandung kasus dugaan korupsi lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi saat BA menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Masjid Agung Darussalam Muara Beliti Menjelma Sebagai Destinasi Wisata Religi Sumsel

BA merupakan salah satu dari Lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Dari penjelasan kepala penerangan kemenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,Β  BA bersama Empat tersangka lainnya RM, RS, SAI, AM yang telah dilakukan penahanan, diduga telah bersama-sama melakukan penguasaan lahan negara secara tidak sah dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam Khususnya perkebunan kelapa sawit.(BK)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!