Ketua DPC Gerindra Suprayitno Prihatin Ujian Menimpa Kader Partai, PAW Nunggu Inkrah Keputusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS -Ketua DPC Gerindra Kabupaten Musi Rawas Suprayitno mengaku sangat prihatin atas ujian menimpa BA, kader Gerindra yang tersandung kasus dugaan korupsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil bupati Musi Rawas ini berharap kepada BA tetap aktif menjalani proses hukum.

“Saya sebagai ketua DPC GerindraΒ Β  Musi RawasΒ  sangat prihatin dengan kejadian ini. Dan Saya berharap saudara BA tetap aktif menjalani proses hukum, dan bagi keluarganya semoga tabah menjalani ujian ini,” katanya kepada wartawan beritakito.com, Selasa (11/3/2025).

Terkait apakah Gerindra akan langsung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap BA, menurut Suprayitno pihaknya masih menunggu inkrah keputusan dari pengadilan.

Baca Juga :  Masjid Agung Darussalam Muara Beliti Menjelma Sebagai Destinasi Wisata Religi Sumsel

“Ya, menunggu keputusan Inkrah pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Musi Rawas dari partai Gerindra BA ini ,Selasa (11/3/2025) telah dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik kejati Sumsel di tempat persembunyiannya disalah satu kamar hotel di Kota Palembang.

Mantan Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas periode 2010 – 2016 yang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari partai Gerindra pada Pileg 2024 lalu ini,tersandung kasus dugaan korupsi lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi saat BA menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Fraksi NasDem DPRD Mura Soroti Pengelolaan Dana CSR Harus Transparan

BA merupakan salah satu dari Lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Dari penjelasan kepala penerangan kemenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,Β  BA bersama Empat tersangka lainnya RM, RS, SAI, AM yang telah dilakukan penahanan, diduga telah bersama-sama melakukan penguasaan lahan negara secara tidak sah dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam Khususnya perkebunan kelapa sawit.(BK)

Berita Terkait

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!