Dikonfirmasi Terkait Dugaan Asusila Oknum PPK, Ania Trisna: KPU Punya Aturan Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Belum diputuskannya sanksi terhadap oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga melanggar kode etik penyelenggara, karena  masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, terkait tindaklanjut  KPU Musi Rawas atas rekomendasi Bawaslu Musi Rawas atas dugaan asusila oknum anggota PPK, Kamis (01/08/2024).

Dikatakan Dia, tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Musi Rawas ini masih dalam proses dan dikoordinasikan dengan KPU provinsi, sehingga  belum bisa diputuskan.

Baca Juga :  Tuntutan Diakomodir, PT MBL Warning Oknum Warga Segera Buka Portal

Ania menambahkan, KPU punya dasar dan aturan sendiri untuk memutuskan terlapor melanggar atau tidak, meskipun Bawaslu Musi Rawas melalui Panwaslu Purwodadi telah menyatakan terlapor melanggar kode etik penyelenggara.

Namun Ania terkesan tidak berkenan saat tahu ucapannya direkam. Terlebih saat disentil kasus tersebut dibandingkan dengan kasus  menimpa Ketua KPU RI yang dipecat lantaran terlibat kasus asusila. Sekonyong-konyong dia menutup pembicaraan dan akan meninggalkan ruangan.

Baca Juga :  Kehadiran Tidak Qourum, Ketua DPRD Mura Skor Rapat Paripurna

Sementara, Bawaslu Musi Rawas melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni, mengatakan pihaknya sudah mengawasi, dan KPU ada prosedurnya sendiri.

“Sudah diawasi, mereka kan ada prosedur. Kita terus push kok,” kata dia.(rilis/gpz/BK)

editor: firman

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!