Bupati Ratna Bandingkan Masa Jabatannya Hanya 3,5 Tahun Dengan Kades Diperpanjang Delapan Tahun

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

MUSIRAWAS- Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud membandingkan masa jabatan Bupati Musi Rawas periode dirinya menjabat hanyaΒ  berjalan 3,5 tahun, berbanding terbalik dengan masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun sejak dilantik sebagai kades terpilih.

Secara tersirat, Bupati Ratna mengatakan apabila kembali menjabat pada periode selanjutnya, maka masa jabatan Bupati Musi Rawas dua periode nyaris sama dengan masa jabatan satu periode kepala desa yang telah diperpanjang.

Hal ini diungkapkan Bupati Ratna Machmud saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 167 kepala desa di Pendopoan Rumah Dinas Bupati,Rabu (17/7/2024).

Meskipun masa jabatannya hanya berjalan 3,5 tahun kata Ratna, namun dirinya meyakini seluruh kades merasakan apa yang telah diperbuat untuk kemajuan Musi Rawas menuju Musi Rawas MANTAB.

Baca Juga :  Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kepada seluruh Kades yang masa jabatannya diperpanjang Delapan tahun sejak dilantik sebagai Kepala Desa terpilih ini kata Ratna, diharapkan dapat menciptakan desanya kondusif serta bisa merangkul seluruh unsur dan lapisan masyarakat.

“Dengan mampu menjadikan desa kondusif dan mampu merangkul seluruh unsur masyarakat desa, dipastikan tugas tugas sebagai kepala desa dapat berjalan lancar ,” harapnya.

Sementara itu diketahui bahwa
pengukuhan Kepala Desa ini merupakan implementasi atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Dimana para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari Enam tahun menjadi Delapan tahun.

Baca Juga :  Kawal Pilkada, PWI Mura Resmi Bentuk MAPPILU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Sarjani mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini hanya diperuntukkan terhadap 167 Kades definitif. Sementara Sembilan diantaranya merupakan Penjabat Sementara (PJ).

“Hanya 167 dari 186 kades yang dikukuhkan hari ini, Sembilan lainnya berstatus PJ,” katanya.

Terpantau hadir pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sekaligus pengukuhan masa jabatan ketua PKK dan penyerahan secara simbolis 10 juta bendera merah putih ini, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406, Kejari MLM , Camat se Musi Rawas dan anggota DPRD Sumsel terpilih M Amin. (BK)

Editor: Firman

Berita Terkait

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terbaru

error: Content is protected !!