Oknum Komisioner KPU Mura Anti Kritik, Blokir Nomor WA Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS- Tindakan tidak terpuji, apatis dan alergi terhadap wartawan ditunjukkan oleh oknum komisioner KPU Musi Rawas, inisial Yg.

Diduga tidak ingin kesalahannya pada perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak profesional dikonfirmasi wartawan untuk kebutuhan berita, oknum komisioner tersebut malah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Beritakito.com yang juga penasehat PWI Musi Rawas, Firmansyah, Sabtu, (15/6/2024) menyayangkan sikap anti kritik oleh oknum komisioner tersebut.

Dikatakannya, tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp wartawan oleh oknum komisioner ini terkesan apatisme. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik.

Baca Juga :  Disinyalir Mahar PPK di Mura Tembus Rp 20 Juta, Tes Wawancara 'Ucak ucak'

Selain terkesan apatis dan alergi terhadap kinerja jurnalistik, sikap oknum komisioner KPU Musi Rawas ini terindikasi ingin menghalangi tugas wartawan, yang bila terbukti bisa dihukum dengan ancaman kurungan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikatakan Firman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” katanya.

Baca Juga :  Soal Parit Gajah, Keterangan PT Evans Lestari Berbeda dengan Pernyataan Warga dan Pantauan Lapangan

Dia mengatakan, seharusnya pejabat pada badan atau lembaga publikΒ  tidak buta terkait hak dan kewajiban serta aturan aturan tentang pers.

“Jika tidak ingin dikritik terhadap kesalahannya, jangan bekerja di badan dan lembaga publik. Jangan terkesan idiot dan anti kritik,” katanya.

Firman menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya juga dipayungi hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat disayangkan, di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum pejabat yang anti kritik. Seharusnya jika apa yang dikerjakannya benar,untuk apaΒ  paranoid dan takut kebusukannya terbongkar,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan
Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi
Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap
Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api
Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran
Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai
Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas
Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB

Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi

Minggu, 13 September 2026 - 19:51 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 20:50 WIB

Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api

Jumat, 11 September 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran

Berita Terbaru