Oknum Komisioner KPU Mura Anti Kritik, Blokir Nomor WA Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS- Tindakan tidak terpuji, apatis dan alergi terhadap wartawan ditunjukkan oleh oknum komisioner KPU Musi Rawas, inisial Yg.

Diduga tidak ingin kesalahannya pada perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak profesional dikonfirmasi wartawan untuk kebutuhan berita, oknum komisioner tersebut malah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Beritakito.com yang juga penasehat PWI Musi Rawas, Firmansyah, Sabtu, (15/6/2024) menyayangkan sikap anti kritik oleh oknum komisioner tersebut.

Dikatakannya, tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp wartawan oleh oknum komisioner ini terkesan apatisme. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik.

Baca Juga :  Ditanya Terkait Pemanggilan Oknum APH Soal Perekrutan Badan Adhoc Pakai Mahar, Yogi Bungkam

Selain terkesan apatis dan alergi terhadap kinerja jurnalistik, sikap oknum komisioner KPU Musi Rawas ini terindikasi ingin menghalangi tugas wartawan, yang bila terbukti bisa dihukum dengan ancaman kurungan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikatakan Firman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” katanya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Musi Rawas Hadiri Acara Hari Kesatuan Gerak PKK ke 53 Sumsel

Dia mengatakan, seharusnya pejabat pada badan atau lembaga publikΒ  tidak buta terkait hak dan kewajiban serta aturan aturan tentang pers.

“Jika tidak ingin dikritik terhadap kesalahannya, jangan bekerja di badan dan lembaga publik. Jangan terkesan idiot dan anti kritik,” katanya.

Firman menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya juga dipayungi hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat disayangkan, di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum pejabat yang anti kritik. Seharusnya jika apa yang dikerjakannya benar,untuk apaΒ  paranoid dan takut kebusukannya terbongkar,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Dibawah Terik Panas Matahari, Ketua DPRD Mura Sambut Kedatangan Pendemo dan Siap Perjuangkan Aspirasi
Reses Tematik, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah Fokus Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Andalkan Dana Sholawat dan Sumbangan, Warga Leban Jaya Lanjutkan Pembangunan Masjid
Oknum DPRD Mura Dilaporkan ke Polisi Diduga Gara – Gara Nganggu Teman Wanita Menikah
Reses di Desa Leban Jaya, Amir Hamzah Serap Aspirasi Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Masjid
PWI dan Kejari Musi Rawas Gelar Silaturahim dan Audiensi Perkuat Harmonisasi
Terima Undangan Kongres 2025, Ketua PWI Sumsel Kurnaidi : Alhamdulilah Kepemimpinan Saya Diakui Secara Resmi
Mulai Hari Ini, Calon Pakibraka HUT RI Tahun 2025 Musi Rawas Jalani Proses Karantina
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 18:28 WIB

Dibawah Terik Panas Matahari, Ketua DPRD Mura Sambut Kedatangan Pendemo dan Siap Perjuangkan Aspirasi

Kamis, 4 September 2025 - 12:00 WIB

Reses Tematik, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah Fokus Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Andalkan Dana Sholawat dan Sumbangan, Warga Leban Jaya Lanjutkan Pembangunan Masjid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Oknum DPRD Mura Dilaporkan ke Polisi Diduga Gara – Gara Nganggu Teman Wanita Menikah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Reses di Desa Leban Jaya, Amir Hamzah Serap Aspirasi Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Masjid

Berita Terbaru