Oknum Komisioner KPU Mura Anti Kritik, Blokir Nomor WA Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS- Tindakan tidak terpuji, apatis dan alergi terhadap wartawan ditunjukkan oleh oknum komisioner KPU Musi Rawas, inisial Yg.

Diduga tidak ingin kesalahannya pada perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak profesional dikonfirmasi wartawan untuk kebutuhan berita, oknum komisioner tersebut malah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Beritakito.com yang juga penasehat PWI Musi Rawas, Firmansyah, Sabtu, (15/6/2024) menyayangkan sikap anti kritik oleh oknum komisioner tersebut.

Dikatakannya, tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp wartawan oleh oknum komisioner ini terkesan apatisme. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik.

Baca Juga :  Tes Wawancara Tidak Profesional, KPU Sumsel Bakal Tindak Tegas Laporan Pungli Rekrutmen PPK di Mura

Selain terkesan apatis dan alergi terhadap kinerja jurnalistik, sikap oknum komisioner KPU Musi Rawas ini terindikasi ingin menghalangi tugas wartawan, yang bila terbukti bisa dihukum dengan ancaman kurungan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikatakan Firman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” katanya.

Baca Juga :  Disinyalir Mahar PPK di Mura Tembus Rp 20 Juta, Tes Wawancara 'Ucak ucak'

Dia mengatakan, seharusnya pejabat pada badan atau lembaga publikΒ  tidak buta terkait hak dan kewajiban serta aturan aturan tentang pers.

“Jika tidak ingin dikritik terhadap kesalahannya, jangan bekerja di badan dan lembaga publik. Jangan terkesan idiot dan anti kritik,” katanya.

Firman menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya juga dipayungi hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat disayangkan, di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum pejabat yang anti kritik. Seharusnya jika apa yang dikerjakannya benar,untuk apaΒ  paranoid dan takut kebusukannya terbongkar,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir
Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas
Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya
Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura
Harga Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Tuah Negeri Pertanyakan Peran Hiswana Migas dan Agen
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:55 WIB

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WIB

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13 WIB

Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:42 WIB

error: Content is protected !!