MUSIRAWAS – Tudingan miring dialamatkan kepada Bawaslu Musi Rawas, karena dduga tak transparan memproses laporan masyarakat terhadap KPU Musi Rawas terkait dugaan tidak profesional melaksanakan perekrutan badan adhoc.
Selain dugaan tidak transparan, Bawaslu Musi Rawas diduga berpihak kepada KPU Musi Rawas.
Dugaan keberpihakan Bawaslu Musi Rawas dengan KPU Musi Rawas, salah satunya disinyalir Bawaslu tidak memberikan tanggapan terkait hasil klarifikasi Bawaslu terhadap KPU Musi Rawas yang telah diklarifikasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Bawaslu Musi Rawas dinilai terlalu cepat mengambil keputusan untuk tidak meregistrasi laporan salah satu peserta tes PPS atas nama Siti Haryani yang digugurkan tidak masuk perengkingan sembilan besar, padahal memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya yang dinyatakan lulus.
Sekedar mengingatkan, Siti Haryani pada saat mengikuti tes tertulis CAT mendapatkan nilai 35. Namun setelah dilakukan perengkingan terdapat dua peserta memiliki nilai yang sama sama 35 dan menduduki rengking 9 besar, serta berhak mengikuti tes selanjutnya yakni tes wawancara.
Namun pada pengumuman dikeluarkan KPU Musi Rawas Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024ย tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, Siti Haryani dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang nilainya sama dengan dirinya dinyatakan lulus.
Berdasarkan keputusan itu, Siti Haryani merasa dirugikan dan tidak diberlakukan adil oleh KPU Musi Rawas.
Atas dasar dugaan kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU Musi Rawas dalam perekrutan PPS ini, Siti Haryani keesokan harinya pada tanggal 21 Mei 2024 melaporkan peristiwa menimpa dirinya ke Bawaslu Musi Rawas, dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Serta meminta kepada Ketua dan anggota Bawaslu Musi Rawas mengusut tuntas sesuai dengan aturan berlaku.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2024 sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, KPU Musi Rawas mengirimkan undangan kepada Siti Haryani dan menyatakan bersangkutan lulus CAT dan berhak mengikuti tes wawancara. KPU Musi Rawas berdalih bahwa pengumuman tanggal 20 Mei 2024 nomor 369/PP.04.2-Pu/1605/2024 telah diralat di tanggal 20 Mei 2024 itu juga.
Yang menjadi tanda tanya Siti Haryani dan juga publik, jika benar pengumuman tersebut telah diralat pada tanggal 20 Mei 2024 dan sudah melayangkan surat undangan kepada Siti Haryani untuk mengikuti tes wawancara, mengapa surat undangan tersebut baru sampai ke bersangkutan pada tanggal 22 Mei 2024 sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian dalam surat undangan tersebut mengapa jadwal pelaksanaan tes Siti Haryaniย dijadwalkan pada tanggal 23 Mei 2024, padahal untuk jadwal tes Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024.
Kecurigaan lainnya bahwa dalih KPU Musi Rawas telah meralat pengumuman tersebut tanggal 20 Mei 2024 diduga hanyalah sebuah alasan, karena pada saat Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Syaputra pada tanggal 22 Mei 2024 dikonfirmasi terkait persoalan ini malah balik bertanya kepada wartawan, siapa nama dan desaย kecamatan bersangkutan. Semestinya langsung saja mengatakan bahwa pengumuman sudah diralat dan bersangkutan berhak mengikuti tes wawancara.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu Musi Rawas telah memutuskan bahwa laporan Siti Haryani tidak dapat diregistrasikarena tidak memenuhi syarat formil.
Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina melalui Kordivย pelanggaran dan penyelesaian sengketa Oktureni Chandra Kirana dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan sudah sudah selesai diproses.
,”Sdh selesai utk lap tsb..status laporan ybs..sdh diumumkan di pengumuman kantor Bawaslu,” katanya dihubungi via WhatsApp.
Wakil Ketua MAPILLU PWI Musi Rawas dan juga wartawan beritakito.com Firmansyah mengatakan, baru baru ini, Bawaslu Musi Rawas telah memanggil ketua dan anggota KPU Musi Rawas untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Namun sayangnya, Bawaslu Musi Rawas terkesan tertutup dan tidak mau menjelaskan hasil dari klarifikasi tersebut.
“Hal ini patut diduga, Bawaslu Musi Rawas tidak transparan dan cenderung memihak kepada KPU Musi Rawas,” katanya,Minggu (9/6/2024).
Kordivย hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, Agustiansyah Bawaslu Musi Rawas yang awalnya sangat kooperatif dan welcome saat dikonfirmasi terkait pemanggilanย ketua dan anggota KPU Musi Rawas untuk diklarifikasi terkait laporan masyarakat, namun kali ini tidak mau lagi memberikan penjelasan.
Berapa kali dihubungi melalui telepon dan via WhatsApp dikonfirmasi terkait hasil klarifikasi tersebut, yang bersangkutan tidak menjawab.(Tim)