MUSIRAWAS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Musi Rawas Febrian Saputra memastikan pelayanan publik dan tugas apratur sipil di lingkungan Pemkab Musi Rawas tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu dijelaskannya menyusul adanya pemberitaan yang menginformasikan sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas tutup pasca berakhirnya masa cuti bersama.
Dikatakan Dia, meski kelihatan tak ada aktifitas di dalam kantor, masing masing OPD sudah menentukan pegawainya yang piket dan stanby di kantor OPD.
Selain memang selama Tiga hari ini diterapkan Work From Home hingga Jumat (27/3/2026), juga diterapkan Work From Anywhere (WFA).
Seperti kantor Disbudpar katanya, saat ini sedang melakukan WFA di kawasan objek wisata Danau Aur di Sumber Harta. Begitupun dinas dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UKM , Dinas Perkebunan , Dinas PTSP,Dinas Sosial, Disdukcapil serta dinas lainnya,sudah ada pegawai yang piket atau stanby di kantor masing-masing.

(Sejumlah Pegawai di Disdukcapil Musi Rawas melakukan apel pagi, Kamis (26/3/2026).
Meski diterapkan WFH dan WFA kata dia, pelayanan publik tidak terganggu atau terhambat.
“Meski tidak ngantor secara fisik, tugas tugas kedinasan itu masih bisa dikordinasikan lewat saluran digital misalnya.Dipastikan pelayanan publik dan kinerja apratur pemerintahan di Pemkab Musi Rawas ini tidak terhambat,” jelasnya,Kamis (26/3/2026).
Diberitakan sebelumnya, meskipun masa cuti bersama sudah berakhir pada Selasa (24/3/2026), namun hingga Kamis (26/3/2026) sejumlah kantor Dinas di Lingkungan Pemkab Musi Rawas tutup total alias kosong melompong tak satupun pegawai bekerja di kantor.
Menurut Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnaen, sepinya perkantoran tersebut dikarenakan Pemkab Musi Rawas menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah selama Tiga hari sejak Rabu -Jumat (25-25/3/2026).
Kebijakan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 2026, diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Musi Rawas.
Dimana surat edaran tersebut tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
βUntuk teknis pengaturan WFH ini merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,βkatanya, Kamis (26/3/2026).
Penerapan WFH ini tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.(BK)






