Selama Operasi Pekat I Musi 2025, Polres Musi Rawas Berhasil Melakukan Peningkatan Ungkap Kasus, Satu Kasus TPPO

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS-Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat), Musi 2025, Polres Musi Rawasย  berhasil melakukan peningkatkan pengungkapan perkara dibandingkan tahun 2024 lalu.

Peningkatan perkara tersebut berdasarkan dengan jumlah data sebanyak 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka ditahun 2025, sedangkan ditahun 2024, hanya ada 65 perkara dengan 65 tersangka yang berhasil diamankan.

Dimana sasaran operasi penyakit masyarakat ini yaitu perkara curas, curat dan curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, sajam, senpi dan tempat hiburan malam.

Data tersebut diungkapkan langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriyadi didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, Aji Lamsari, para kapolsek dan perwakilan Sat Pol PP Damkar Mura, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (13/3/2025).

“Hari ini, kami Polres Musi Rawas, sengaja melaksanakan, Press Release, hasil dari Operasi Pekat I Musi 2025. Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 perkara yang bisa kami ungkap selama 16 hari,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Peduli Sesama, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim Piatu

Selain itu, dari hasil ungkap tersebut terdapat 49 perkara Target Operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus.

“Totalnya 78 perkara dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam operasi pekat ini, pihaknya juga melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk dan berhasil mengamankan 13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

“Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang,”jelasnya.

Rincian pengungkapan yakni untuk kasus narkobaย  sebanyak 8 perkara.

Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.

“Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang,” katanya.

Untuk miras, Polres Mura mengungkap 20 perkara, dan yang sudah inkrah putusannya ada 8 perkara.

“Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap. Dan, sementara untuk perjudian, petugas berhasil mengungkap 5 perkara, kemudian kejahatan jalanan, petugas mengungkap 18 perkara dan premanisme 30 perkara,” jelasnya

Kapolres juga mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 292 KUHPidana dengan identitas tersangka berinisial MR (57/laki-laki), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti dan SR (53/perempuan), warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti.

Baca Juga :  Jual Miras Berbagai Merk, Pemilik Warung di Muara Beliti Diringkus

“Tersangka ditangkap di TKP, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 28 Februari 2025. Dan dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan aksinya lebih kurang 8 tahun,” katanya.

Sekedar mengulas kembali,pada kesempatan itu Kapolres juga menjelaskan terkaitย  musibah dialami satu keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura murni akibat keracunan mesin genset akibat dari adanya parameter CO (Karbon Monoksida),

Sehingga mengakibatkan, satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).

Dari hasil keterangan anaknya AHI, bahwa memang akibat keracunan parameter CO (Karbon Monoksida), dan dikuatkan hasil dari labor forensik Polda Sumsel.

“Oleh sebab itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset diluar rumah, jangan didalam rumah,”imbaunya.(BK)

Berita Terkait

Peduli Sesama, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim Piatu
Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih
10 Persen Tagihan Listrik Disetorkan ke Pemkab untuk PAD, Usai Lebaran PJU Diperbaiki
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Hadir Tepat Waktu
Layanan PLN Muara Beliti Makin Buruk
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan PLN Muara Beliti dan Berupaya Lakukan Clas Aktion
Kapolres Musi Rawas Bersama Puluhan Insan Pers Bagi Takjil di Bulan Ramadhan
Truk Tangki Milik PT SRMD Makin Intens Lewati Jalur Padat Penduduk,Warga Resah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:32 WIB

Peduli Sesama, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim Piatu

Senin, 17 Maret 2025 - 15:58 WIB

Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:47 WIB

10 Persen Tagihan Listrik Disetorkan ke Pemkab untuk PAD, Usai Lebaran PJU Diperbaiki

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Hadir Tepat Waktu

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:32 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan PLN Muara Beliti dan Berupaya Lakukan Clas Aktion

Berita Terbaru

Daerah

Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih

Senin, 17 Mar 2025 - 15:58 WIB

Advertorial

Walikota Lubuklinggau Tutup Festival Ramadhan Fair 2025

Sabtu, 15 Mar 2025 - 21:58 WIB