MUSIRAWAS– Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membongkar praktek pengeboran minyak tanpa izin (ilegal driling), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (16/1/2025).
Selain berhasil menyita 12 jerigen minyak mentah, petugas juga menangkap dua orang pelaku Arafik (56) dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingiย Kanit Pidsus, IPDA Niko Rosbarinto dan Kanit Pidum, IPDAย Novra Robialda membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktek ilegal driling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus dan Kanit Pidum.
Dijelaskan Kasat Reskrim,ย pengungkapan praktek ilegal driling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung, Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putraย didampingi Kanit Pidsusย dan Kanit Pidumย beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, kebetulan para pelaku kepergok melakukan aksinya (melakukan kegiatan ilegal drilling), dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan beserta ditemukan Barang Bukti (BB), hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami tangkap, saat sedang melakukan aktivitas pengeboran. Namun, disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.
“Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),โ tuturnya. (BK).