Salah Satu Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan Sawit di Mura Serahkan Uang Denda Rp 500 Juta

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Salah satu terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan di Musi Rawas, Effendi Suryono menyerahkan uang pembayaran denda Rp 500 juta.

Uang pidana denda atas nama terpidana Effendi Suryono tersebut diserahkan, dan diterima tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Musi Rawas, Selasa (4/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi dengan menerima Pembayaran uang pidana denda dari terpidana Effendi Suryono alias alias Afen anak dari Oni Suryono sebesar Rp 500 juta.

Uang pidana denda dari terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan sebesar Rp 500 Juta ini jelas Gustian, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dikatakan Dia, sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendi Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.

Baca Juga :  Diduga Sekjend DPP APDESI Abaikan Imbauan Bawaslu Mura Terkait Netralitas Kades

Atas perbuatannya, Effendi Suryono dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 ,4 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam hal ini terpidana Effendi Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono pada hari ini melakukan pembayaran pidana denda tersebut sebesar Rp500 Juta secara tunai, dan uang ini akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia,”jelasnya.

Ditambahkan Gustian,untuk pelaksanaan penyetoran uang tersebut, seksi tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 Jam, uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga :  Parit Gajah PT Evans Lestari Rusak Lahan dan Putuskan Akses Warga Ke Kebun

“Setelah dilakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 Juta ini, terpidana Effendi Suryono tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaimana amar putusan,” katanya.

Sementara itu sebagaimana diketahui, terpidana Effendi Suryono ini merupakan satu dari Lima terpidana yang telah dijatuhi hukuman’ atas kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin Perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas sejak 2010 hingga 2023..

Keempat terpidana lainnya yakni Ridwan Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, Amrullah 1 tahun 2 bulan dan Bahtiar selama 2 tahun 4 bulan.

Selain itu kelima terpidana ini dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terpidana Bahtiar, selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 1,486 Miliar.Jika tidak mampu membayar,maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun (BK)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!