Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS -Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II  perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan  di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2013 ini, melibatkan mantan Bupati Musi Rawas dua periode H Ridwan Mukti dan Empat tersangka lainnya.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasintel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,  membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Rawas yang berlangsung  di kantor Kejati Sumatera Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) ini sebanyak 19  Jaksa Penuntut Umum,  yang terdiri dari 11  Jaksa Kejati Sumsel dan Delapan Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap Lima tersangka.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah, Puluhan Tahun Jalan Ini Tidak Pernah Ditingkatkan

Adapun Kelima tersangka yakni Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi ( mantan Gubernur Bengkulu), Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim ( mantan Kadis DPPMTP Musi Rawas); Amrullah  Bin Anwar Sekdis DPPMTP Musi Rawas, Effendy Suryono  alias Afen anak dari Oni Suryono serta Bahtiyar Bin Dasip ( mantan kades Mulyoharjo).

Selain pemeriksaan dan penelitian terhadap Kelima tersangka jelas Gustian, juga  dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo,  yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka ini kata Dia, disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Proyek Jalan di Musi Rawas Diduga Asal Jadi, Dinas PUBM Mura Diam Saja

Ditambahkan Gustian, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Kelima tersangka tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan  lancar, aman, dan tertib,” kata Dia.

Untuk selanjutnya jelas Gustian,  penuntut umum sesegera mungkin  melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.(BK)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Mantab, Bayar Pajak di Musi Rawas Bisa Melalui Qris dan Virtual Account
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!