Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pantarlih di Musi Rawas Tuai Kritik

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Proses pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih di Musi Rawas secara serentak dilaksanakan 25 Juli 2024 belum lama ini menuai  kritikan dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya, pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih dilakukan secara kolektif per kecamatan ini hanya mengutus salah satu perwakilan ketua PPS desa tertentu saja untuk melantik seluruh pantarlih se kecamatan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah boleh PPS desa A mengambil sumpah janji dan melantik pantarlih desa B, C dan lain sebagainya,” kata salah seorang warga Kabupaten Musi Rawas, St, kepada wartawan MAPPILU PWI Musi Rawas,Kamis (27/6/2024).

Jika pelaksanaannya dibenarkan seperti itu tidak masalah, takutnya akan berimbas dengan tidak sah nya pengambilan sumpah janji dan pelantikan  yang juga berimbas dengan tidak sah nya kegiatan coklit dilakukan oleh pantarlih tersebut.

“Saya juga mohon maaf jika salah, namun saya hanya ingin memastikan agar KPU Musi Rawas jangan sampai salah menerjemahkan pelantikan serentak yang hanya dilakukan oleh satu  ketua PPS untuk seluruh pantarlih se kecamatan.Seharusnya ketua PPS desa A hanya bisa melantik pantarlih desa A saja,” kata dia bertanya tanya.

Baca Juga :  Pelarian Residivis Penggelapan dan Spesialis Curas Ini Berakhir di Muara Enim

Logikanya tambah dia, tidak mungkin misalnya anggota PPK di Kota Lubuklinggau dilantik oleh KPU Musi Rawas.

Kecuali saat pembekalan atau Bimtek Pantarlih, tidak masalah jika dilakukan bersamaan dengan pemateri cukup dari salah satu PPS desa tertentu saja untuk seluruh Pantarlih se kecamatan.

“Berdasarkan pengamatan dilapangan, artinya hanya ada belasan desa saja yang pantarlih nya dilantik langsung oleh ketua PPS nya.Selain itu, dilantik oleh ketua PPS dari desa lain,” kata dia.

Sementara itu, dalam keputusan KPU Nomor  638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Baca Juga :  Disinyalir Mahar PPK di Mura Tembus Rp 20 Juta, Tes Wawancara 'Ucak ucak'

Dalam keputusan KPU tersebut disebutkan pada poin 5 dan 6, bahwa PPS mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring,  dan PPS
melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Terkait adanya kritikan tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Syahputra mengatakan bahwa di dalam aturannya tidak dijelaskan pantarlih dilantik oleh ketua PPS masing masing desa, namun hanya dijelaskan Pantarlih dilantik oleh PPS dan disesuaikan.

Diaturan tidak dijelaskan kak.. yg dijelaskan hanya dilantik pps n disesuaikan,” katanya.(tim)

Berita Terkait

Peduli Sesama, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim Piatu
Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih
10 Persen Tagihan Listrik Disetorkan ke Pemkab untuk PAD, Usai Lebaran PJU Diperbaiki
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Hadir Tepat Waktu
Layanan PLN Muara Beliti Makin Buruk
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan PLN Muara Beliti dan Berupaya Lakukan Clas Aktion
Kapolres Musi Rawas Bersama Puluhan Insan Pers Bagi Takjil di Bulan Ramadhan
Selama Operasi Pekat I Musi 2025, Polres Musi Rawas Berhasil Melakukan Peningkatan Ungkap Kasus, Satu Kasus TPPO
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:32 WIB

Peduli Sesama, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim Piatu

Senin, 17 Maret 2025 - 15:58 WIB

Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:47 WIB

10 Persen Tagihan Listrik Disetorkan ke Pemkab untuk PAD, Usai Lebaran PJU Diperbaiki

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Hadir Tepat Waktu

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:32 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan PLN Muara Beliti dan Berupaya Lakukan Clas Aktion

Berita Terbaru

Daerah

Jalani Tes Urine, 36 PPPK Dishub Musi Rawas Bersih

Senin, 17 Mar 2025 - 15:58 WIB

Advertorial

Walikota Lubuklinggau Tutup Festival Ramadhan Fair 2025

Sabtu, 15 Mar 2025 - 21:58 WIB