Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pantarlih di Musi Rawas Tuai Kritik

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Proses pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih di Musi Rawas secara serentak dilaksanakan 25 Juli 2024 belum lama ini menuai  kritikan dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya, pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih dilakukan secara kolektif per kecamatan ini hanya mengutus salah satu perwakilan ketua PPS desa tertentu saja untuk melantik seluruh pantarlih se kecamatan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah boleh PPS desa A mengambil sumpah janji dan melantik pantarlih desa B, C dan lain sebagainya,” kata salah seorang warga Kabupaten Musi Rawas, St, kepada wartawan MAPPILU PWI Musi Rawas,Kamis (27/6/2024).

Jika pelaksanaannya dibenarkan seperti itu tidak masalah, takutnya akan berimbas dengan tidak sah nya pengambilan sumpah janji dan pelantikan  yang juga berimbas dengan tidak sah nya kegiatan coklit dilakukan oleh pantarlih tersebut.

“Saya juga mohon maaf jika salah, namun saya hanya ingin memastikan agar KPU Musi Rawas jangan sampai salah menerjemahkan pelantikan serentak yang hanya dilakukan oleh satu  ketua PPS untuk seluruh pantarlih se kecamatan.Seharusnya ketua PPS desa A hanya bisa melantik pantarlih desa A saja,” kata dia bertanya tanya.

Baca Juga :  JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

Logikanya tambah dia, tidak mungkin misalnya anggota PPK di Kota Lubuklinggau dilantik oleh KPU Musi Rawas.

Kecuali saat pembekalan atau Bimtek Pantarlih, tidak masalah jika dilakukan bersamaan dengan pemateri cukup dari salah satu PPS desa tertentu saja untuk seluruh Pantarlih se kecamatan.

“Berdasarkan pengamatan dilapangan, artinya hanya ada belasan desa saja yang pantarlih nya dilantik langsung oleh ketua PPS nya.Selain itu, dilantik oleh ketua PPS dari desa lain,” kata dia.

Sementara itu, dalam keputusan KPU Nomor  638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Baca Juga :  Ada Pantarlih di Musi Rawas Belum Dilantik dan Coklit

Dalam keputusan KPU tersebut disebutkan pada poin 5 dan 6, bahwa PPS mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring,  dan PPS
melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Terkait adanya kritikan tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Syahputra mengatakan bahwa di dalam aturannya tidak dijelaskan pantarlih dilantik oleh ketua PPS masing masing desa, namun hanya dijelaskan Pantarlih dilantik oleh PPS dan disesuaikan.

Diaturan tidak dijelaskan kak.. yg dijelaskan hanya dilantik pps n disesuaikan,” katanya.(tim)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!