Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Santunan kematian dari Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Sosial yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp 1 Juta.
.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Baca Juga :  PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan PLTS, Wujudkan Desa Energi Berdikari

Dikatakan Dia, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Program santunan kematian ini kata Dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas FCO Kawal Langsung Perwakilan Honorer Non ASN Non Data Base ke KemenPAN RB

Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” kata Dia.

Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi.(Firman)

Berita Terkait

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir
Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas
Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya
Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura
Harga Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Tuah Negeri Pertanyakan Peran Hiswana Migas dan Agen
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:55 WIB

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WIB

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13 WIB

Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:42 WIB

error: Content is protected !!