MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), terhadap aparatur desa se Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Purwodadi, Selasa (17/6/2025).
Untuk aparatur desa dalam wilayah Kecamatan Muara Beliti, kegiatan bertemakan penerangan hukum, perlindungan masyarakat, dan sosialisasi Jaga Desa tersebut berlangsung di kantor kepala desa Manaresmi, Kecamatan Muara Beliti.Sementara aparatur desa dalam wilayah Kecamatan Purwodadi, dipusatkanΒ di gedung Balai Desa Purwakarya, Kecamatan Purwodadi.
Kasi Intelejen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda mengatakan, kegiatan penerangan hukum Jaksa Garda Desa ini dipimpin langsung oleh Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas yang dihadiri Camat Muara Beliti dan Camat Purwadadi,K<asi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kades, BPD dan aparatur desa se Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Purwodadi, serta pendamping desa.
Dikatakan Gustian, pada kegiatan penerangan hukum Jaksa Garda Desa iniΒ disampaikan pemaparan oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen.
“Dalam pemaparan itu pada pokoknya menerangkan mengenai pengenalan tugas dan fungsi kewenangan dari Kejaksaan, dan penyampaian mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar, serta mengenai optimalisasi dalam pelaksanaan pengisian data pada aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id. ,” kata dia.
Setelah dilakukanΒ pemaparan kata Gustian, dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.
Dikatakan Gustian, sejauh ini sudah Empat Kecamatan di Musi Rawas yang meminta pihak Kejari Musi Rawas sebagai narasumber untuk memberikan penerangan hukum terhadap aparatur desa.(BK)