MUSIRAWAS – Akibat kecanduan judi online (judol) jenis slot, pria bernama Angga Mahendra (23) nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik majikannya.
Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura ini diringkus anggota Polsek Terawas, sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (21/2/2025).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap karena menggelapkan uang hasil jual ayam milik MR (45), di Desa Babat Kecamatan STL Ulu TerawasbKabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (21/2/2025).
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Karena terlibat dalam perkara penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, tersangka kami tangkap. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kapolsek, penggelapan dilakukan tersangka bermula saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke salah seorang pembeli di Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025).
Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah pembeli ayam, yang kemudian tersangka menerima pembayaran uang penjualan ayam dari pembeli sebesar Rp 9.176.000.
Usai menerima uang tersebut, tersangka bersama saksi langsung kembali ke Kecamatan STL Ulu Terawas, dan mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian oleh tersangka, uang hasil penjualan ayam tersebut dibawanya ke Kota Lubuklinggau dan disetorkan secara bertahap ke rekening dana melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuklinggau.
Setelah saldo dananya terisi, bukannya disetorkan kepada korban, malah tersangka bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.
Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka datang ke rumah korban dan mengatakan uang hasil penjualan ayam tersebut hilang di jalan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, jika dirinci dengan uang senilai Rp 9.176.000 dan langsung melaporkan tersangka ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025 langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan tersangka mengarah kepada tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.
“Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan BB berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu,” katanya.(BK)