MUSIRAWAS -Usai ditangkapnya anggota DPRD Musi Rawas, Bahtiar oleh tim penyidik Kejati Sumsel, DPC Gerindra Kabupaten Musi Rawas langsung ajukan proses pemecatannya sebagai kader partai, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Mura, Suprayitno, proses pemecatan dan PAW bersangkutan sudah diajukan ke DPD Gerindra Sumsel untuk diteruskan ke DPP. Ini merupakan komitmen partai Gerindra dan harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Sudah kita ajukan proses pemecatan BA sebagai Kader partai, dan PAW bersangkutan,” kata Suprayitno, Rabu (12/3/2025).
Dikatakan dia, DPC Gerindra Kabupaten Musi Rawas hanya mengusulkan, sementara keputusannya menunggu dari DPP Gerindra.
“Setelah pengajuan PAW diterima DPP, surat DPP itu langsung disampaikan ke KPU dan DPRD Musi Rawas, agar selanjutnya diproses sampai pelantikan PAW,” katanya.
Sementara untuk pengganti BA, sesuai aturan KPU adalah peserta yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah perolehan suara yang diraih oleh BA.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Musi Rawas jelas Suprayitno, peroleh suara terbanyak kedua yakni Septiandry Arrosyidu.
Diketahui berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura pada Pemilihan Legislatif 2024 untuk Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) V pertama Bahtiyar dengan suara 3.965 suara, kedua Septiandry Arrosyidu 130 suara, ketiga Leo Saputra 42 suara, keempat Vidia Pebiola 41 suara, kelima Dodi Erwansyah 16 suara, Nyoto 7 suara dan terakhir Sumarni 6 suara.(BK)