Disinyalir Kades di Mura Bakal Tidak Netral, Diduga APDESI Arahkan Dukungan Kepada Bakal Calon Bupati Petahana

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

MUSIRAWAS – Keberadaan Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) seyogyanya menjadi wadah bagi seluruh kepala desa untuk saling bertukar pikiran dan pendapat, baik dalam membangun desa maupun menyelesaikan isu dan permasalahan yang ada di desa.

Selain itu, APDESI berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah desa, sarana untuk memfasilitasi, dan juga sebagai sarana koordinasi.

Namun kenyataannya pada pelantikan kepengurusan DPC APDESI Musi Rawas periode 2024 -2029  yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Rabu (17/7/2024), disinyalir ada arahan dari DPP APDESI untuk mendukung salah satu bakal calon petahana, agar lanjut dua periode.

Arahan tersebut disampaikan Sekjend DPP APDESI ,Sohidin saat menyampaikan kata sambutan mewakili ketua DPP APDESI.

Dikatakan pria yang masih aktif sebagai Kades ini, kepengurusan APDESI Musi Rawas yang baru dilantik hari ini diharapkan kedepan dapat menjadikan APDESI  lebih maju lagi. Masih banyak yang akan menjadi visi dan misi APDESI kedepan.

Sebagai wadah aspirasi diharapkan kepada ketua yang baru dapat lebih energik membangun desa di Musi Rawas ini.

“Kurangnya SDM yang ada, diharapkan kedepan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,” katanya.

Dia juga mengatakan anggota APDESI diharapkan dapat saling support,sehingga kepentingan desa dapat dicapai.

“Besar harapan,  2025 Ratna Machmud kembali memimpin,, sepakat,!!!!,” katanya yang langsung dijawab sebagian kades dengan yel Lanjutkan.

Baca Juga :  The Trump Administration\'s Legacy in World Politics: An Assessment

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Hj Ratna Mahcmud yang telah memberikan support terhadap APDESI.

“Sudah keliling seluruh Indonesia,baru kali ini ada bupati yang ingin memakai baju APDESI,” kata dia.

Diakhir sambutannya Sohidin meneriakkan yel yel Lanjutkan untuk bupati Musi Rawas Ratna Machmud dua periode.

“Lanjutkan,,” katanya yang langsung disambut teriakan  kata Lanjutkan dari seluruh Kades yang dilantik sebagai pengurus APDESI Musi Rawas.

Bupati Ratna Machmud yang hadir mengenakan seragam APDESI pada acara pelantikan tersebut  mengucapkan selamat kepada pengurus APDESI yang baru dilantik.

Dikatakan Dia, APDESI adalah organisasi nasional yang diakui keberadaanya pada pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu jadikanlah sebagai jembatan dan wadah aspirasi kepala desa dan membina hubungan baik.

“APDESI Musi Rawas diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memperjuangkan kepentingan desa,” katanya.

Sementara itu terkait dugaan awal ketidaknetralan Kades ini, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan dikonfirmasi wartawan mengatakan,  untuk  saat ini Bawaslu hanya bisa sebatas menyampaikan imbauan kepada kades agar netral pada Pilkada 2024 ini.

Sebab katanya, bakal calon belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun  Bawaslu akan tetap mengingatkan  kepala desa dan perangkat desa agar tidak mengarah ke bakal pasangan calon tertentu.

“Informasi ini akan dijadikan informasi awal,  apakah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya atau tidak,” jelas Kurniawan.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

Dia menambahkan secara teknis hukum, Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa disebutkan, kepala desa dan perangkat desa  dilarang ikut serta dan/ terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/pemilihan Kepala daerah sebagaimana ditentukan pada pasal 29 huruf j Jo pasal 51 huruf j undang undang nomor 6 tahun 2014.

Selanjutnya, pasal 71 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan,  bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga kata Kurniawan, pasal 70 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan, bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

“Tapi kalau di UU Pemdes maupun di UU 10 tahun 2016, berlaku pada saat kampanye,” jelasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, pelantikan pengurus DPC APDESI Musi Rawas ini dihadiri Sekjend DPD APDESI Sumatera Selatan, Kepala Inspektorat Musi Rawas, Kadis PMD Musi Rawas dan seluruh camat se Musi Rawas

Sekjen DPP APDESI Sohidin, Kamis (18)7/2024) dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan arahan untuk mendukung salah satu bakal calon dari petahana ini tidak memberikan komentar. (tim/BK)

Editor: Firman

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru