MUSIRAWAS -Secara aturan kepegawaian, penunjukan PLT kepala BPPRD dan PLT kepala DPMTSP Musi Rawas sudah sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung didampingi Sekretaris BKPSDM Dicky Zulkarnaen, Kamis (6/11/2025).
Dikatakan Dia, penunjukan Dua PLT kepala OPD tersebut berpedoman dengan Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
,”Berdasarkan surat edaran BKN tersebut, Yulita Anggraini yang saat ini menjabat definitif Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada BKPSDM Musi Rawas (Setara Pejabat Administrator), dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Dia.
Begitupun dengan Heru Julius Pratama yang saat ini menjabat Kabag Prokopim Setda Kab Musi Rawas (Pejabat Administrator) kata Dia, dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Penegasan ini disampaikan Kaban BKPSDM David Pulung atas konfirmasi wartawan yang meminta tanggapan terkait penunjukan PLT kepala dinas di dua OPD yang mengalami kekosongan pimpinan karena pejabat sebelumnya pensiun.
“Secara aturan tidak masalah, dan telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada.Tidak ada aturan yang dikangkangi, dalam penunjukan tersebut,” katanya.
Ditambahkan David, dalam surat edaran BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian pada point 13 huruf C dijelaskan, pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.
Sementara itu sebelumnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas dan kepala badan pada Dua OPD yakni BPPRD dan DPMTSP Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud melalui BKPSDM menunjuk Yulita Anggareni sebagai PLT Kepala BPPRD, dan Heru Julius Pratama sebagai PLT kepala DPMTSP Musi Rawas.(BK)






