MUSIRAWAS– JN (37), warga Dusun II Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terancam berlebaran Idul Fitri di balik jeruji besi ( penjara).
Pasalnya pria ini diringkus anggota Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, sekitar pukul 19.30 Wib, Senin (24/2/2025).
JN ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik SG (46) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kronologi pencurian ini bermula, sekitar pukul 18.30 Wib, Jumat (21/2/2025), korban pergi ke masjid yang tak jauh dari rumahnya untuk menunaikan Sholat Maghrib, sementara sepeda motor miliknya berada di teras samping rumah dan kunci kontaknya masih tercantol di sepeda motor.
Setelah menunaikan Sholat Maghrib, korban pun langsung pulang ke rumah dan kemudian makan.
Usai makan, korban terkejut melihatΒ sepeda motor Jupiter Z bernopol BG 2189 GK sudah tidak ada lagi berada di teras samping rumahnya. Korban pun berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan lagi. Menyadari sepeda motor miliknya hilang, korban pun melaporkan peristiwa menimpanya ke Polsek Muara Kelingi.Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra, Selasa (25/2/2025) membenarkan pihaknya telah menangkap JN terduga pelaku pencurian sepeda motor.
“Tersangka diringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-03/ II / 2025/ SPKT SEK MUARA KELINGI /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.
Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, beserta personel Polsek Muara Kelingi untuk meluncur ke TKP, yang kemudianΒ langsung meringkus tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Jupiter Z Nopol BG 2189 GK,” jelasnya.(BK)