MUSIRAWAS- Kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol, Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi diringkus anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, Minggu (16/2/2025).
Pria ini ditangkap saat sedangΒ berada di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Andi SupriadiΒ melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel dikonfirmasi, Senin (17/2/2025). membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka karena kedapatan membawa Senpira.
“Tersangka Malik Ibrahim Putra Kami tahan lantaran kedapatan menyimpan senpira jenis pistol. Saat ini masih kami lakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2025.
Tersangka ditangkap bermula adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (15/2/2025), bertempat di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tersangka membawa pistol dan meresahkan warga lain.
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan pemetaan TKP, danΒ berhasil menangkap tersangka yang tertangkap tangan menyimpan senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Kemudian tersangka beserta BB, di gelandang ke Mapolsek BTS Ulu, guna proses penyidikan/pendalaman, setelah itu diserahkan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses lebih lanjut.
“Saat kami tangkap, tersangka menyimpan senpira dipinggang depan, tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri,” katanya.(rilis/BK)