MUSIRAWAS – Rapat paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi atas penyampaian nota keuangan dan Raperda ABPD perubahan 2026 kembali molor.
Seyogyanya paripurna DPRD tersebut dijadwalkan pukul 10.00 Wib, Kamis (10/9/2026, namun hingga pukul 11.30 Wib, hanya ada Dua anggota DPRD yang memasuki ruang paripurna.
Akhirnya paripurna ditunda dan ditetapkan dilaksanakan pukul 14.00 Wib.Ditundanya jadwal paripurna tersebut membuat perwakilan OPD dan unsur prokopimda langsung meninggalkan ruangan paripurna.
“Jika tahu begini, Kami kerja dulu di OPD masing -masing, karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” celetuk salah seorang kepala OPD sembari bergegas meninggalkan ruangan.
Paripurna kembali dilanjutkan dan dibuka pukul 14.30 wib, dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan data absensi dibacakan Sekretaris DPRD Elbaroma, rapat paripurna
hanya dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD, meskipun secara kasat mata yang ada di dalam ruangan tersebut hanya 19 anggota DPRD.
Berdasarkan pantauan wartawan beritakito.com, paripurna DPRD Musi Rawas yang sempat tertunda dan dihadiri wakil Bupati Musi Rawas H Supriyatno tersebut, tak satupun dihadiri oleh unsur prokopimda. Bahkan lebih parah lagi, banyak anggota DPRD meninggalkan kursi atau keluar ruangan paripurna, padahal rapat yang membahas anggaran APBD perubahan tersebut belum usai, sehingga kursi di ruang paripurna terkesan kosong melompong.
Selain itu, diketahui Satu dari Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Musi Rawas tidak menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Sekwan Elbaroma tidak bersedia dikonfirmasi, usai paripurna tersebut langsung meninggalkan ruangan sidang.
“Nanti, ada yang akan Saya kerjakan,” katanya sambil berlalu.
Sementara itu fraksi Golkar pada pandangan umum fraksinya atas nota keuangan disampaikan bupati, salah satunya meminta penjelasan eksekutif terkait belanja pegawai yang masih diatas 30 persen. Padahal sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 (UU HKPD) , belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD, meskipun UU HKPD ini penerapannya baru akan dilakukan pada 2027 nanti.
Selain itu fraksi Golkar dengan juru bicara Arlen Bakri ini juga menyebutkan pada anggaran 2025 lalu pada Dinas PUBM ada anomali antara realisasi fisik yang mencapai 99,98 persen, sementara realisasi keuangan hanya 71,83 persen . Hal ini mengindikasikan potensi sumber pembayaran pada pihak ketiga atau kontraktor melalui anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini.(Firmansyah)






