Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas.

Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Mura , Jum’at (31/7/2026) tersebut, yakni ketua dan sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, inisial H dan M.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama membenarkan kedua tersangka H dan M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Dia, dugaan korupsi dilakukan H dan M, bermula pada 2022 lalu Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9, 34 milyar .

Namun dalam pelaksanaannya,tim penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) , dan permintaan fee kepada penyedia.

Baca Juga :  Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara jelas Rio, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601 .955.470,00.

Disisi lain kata Dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1,26 milyar lebih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian Subsidair pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Sholat Tarawih di Masjid Al- Basir Walikota Lubuklinggau Ajak Warga Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadhan

Dan/atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau,” kata Rio.

Ditambahkan Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Dia juga mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Firmansyah)

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap
Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api
Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran
Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai
Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas
Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel
Korban Penembakan di Semeteh Memohon Kepada Mejelis Hakim Agar Para Terdakwa Dituntut Hukuman Berat
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 Ditunda , Penyerapan Anggaran Bakal Tidak Maksimal ?
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:51 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 20:50 WIB

Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api

Jumat, 11 September 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran

Kamis, 10 September 2026 - 19:04 WIB

Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai

Rabu, 2 September 2026 - 22:33 WIB

Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas

Berita Terbaru