Salah Satu Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan Sawit di Mura Serahkan Uang Denda Rp 500 Juta

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Salah satu terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan di Musi Rawas, Effendi Suryono menyerahkan uang pembayaran denda Rp 500 juta.

Uang pidana denda atas nama terpidana Effendi Suryono tersebut diserahkan, dan diterima tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Musi Rawas, Selasa (4/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi dengan menerima Pembayaran uang pidana denda dari terpidana Effendi Suryono alias alias Afen anak dari Oni Suryono sebesar Rp 500 juta.

Uang pidana denda dari terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan sebesar Rp 500 Juta ini jelas Gustian, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dikatakan Dia, sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendi Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.

Baca Juga :  Plin Plan dan Tidak Profesional, KPU Mura Ubah Pengumuman Seleksi CAT Calon PPS

Atas perbuatannya, Effendi Suryono dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 ,4 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam hal ini terpidana Effendi Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono pada hari ini melakukan pembayaran pidana denda tersebut sebesar Rp500 Juta secara tunai, dan uang ini akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia,”jelasnya.

Ditambahkan Gustian,untuk pelaksanaan penyetoran uang tersebut, seksi tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 Jam, uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pakaian Sekolah, Kejari Mura Geledah dan Sita Dokumen di Disdik dan DPKAD Musi Rawas

“Setelah dilakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 Juta ini, terpidana Effendi Suryono tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaimana amar putusan,” katanya.

Sementara itu sebagaimana diketahui, terpidana Effendi Suryono ini merupakan satu dari Lima terpidana yang telah dijatuhi hukuman’ atas kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin Perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas sejak 2010 hingga 2023..

Keempat terpidana lainnya yakni Ridwan Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, Amrullah 1 tahun 2 bulan dan Bahtiar selama 2 tahun 4 bulan.

Selain itu kelima terpidana ini dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terpidana Bahtiar, selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 1,486 Miliar.Jika tidak mampu membayar,maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun (BK)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!