Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Mura Tunggu Audit Resmi BPKP

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Hal ini disampaikan Kajari Musi Rawas melalui Kasintel Kejari Mura Gustian Winanda, saat menerima audiensi aksi damai AMPB<dan MSI, Senin (4/8/2025).

“Saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini penetapan tersangka belum dapat dilakukan,” kata Dia.

Dikatakan Gustian, penanganan proses hukum dugaan korupsi Disdik ini tetap berjalan secara profesional dan objektif, meski dihadapkan pada tekanan publik.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas katanya, menghormati partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

“Sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan akuntabel, kami juga berterima kasih atas perhatian serta kritik yang membangun dari elemen masyarakat, termasuk dari saudara-saudara kami di Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan kelompok Milenial Silampari Institut (MSI),” katanya.

Namun demikian, untuk meluruskan persepsi publik dan menjaga keadilan informasi, perlu kami sampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Baca Juga :  PSSI Gelar Seleksi Terbuka Persiapkan Tim Musi Rawas di Piala Gubernur 2026

TerkaitΒ  kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan ini jelas dia, Kejaksaan Negeri Musi Rawas sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa pada Disdik Tahun Anggaran 2023 tersebut, dimana Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara patut dan sah sebanyak 42 saksi,Β  dan telah memeriksa 2 orang ahli serta alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 95 bundel/dokumen.

Sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).

Dikatakannya, Kejari Musi Rawas tetap berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan dilakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Β “Percayalah , di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Massa KGMB Berikan Dukungan PN Lubuklinggau

Penegakan hukum bukanlah ajang kontestasi opini, melainkan merupakan proses pembuktian yang tunduk pada hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka. Namun, kami mengimbau agar setiap aspirasi dan tuntutan publik berpijak pada data, fakta, dan asas proporsionalitas, bukan hanya pada opini sepihak yang belum terverifikasi. Dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas selalu terbuka terhadap kritik konstruktif dan tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Rawas memohon dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas, agar kami dapat terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa” paparnya.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!