Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS -Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II  perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan  di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2013 ini, melibatkan mantan Bupati Musi Rawas dua periode H Ridwan Mukti dan Empat tersangka lainnya.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasintel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,  membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Rawas yang berlangsung  di kantor Kejati Sumatera Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) ini sebanyak 19  Jaksa Penuntut Umum,  yang terdiri dari 11  Jaksa Kejati Sumsel dan Delapan Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap Lima tersangka.

Baca Juga :  KPU Mura Kena Sanksi Terkait Unggahan Iklan Balonbup Petahana di Akun IG

Adapun Kelima tersangka yakni Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi ( mantan Gubernur Bengkulu), Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim ( mantan Kadis DPPMTP Musi Rawas); Amrullah  Bin Anwar Sekdis DPPMTP Musi Rawas, Effendy Suryono  alias Afen anak dari Oni Suryono serta Bahtiyar Bin Dasip ( mantan kades Mulyoharjo).

Selain pemeriksaan dan penelitian terhadap Kelima tersangka jelas Gustian, juga  dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo,  yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka ini kata Dia, disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  PJS Bupati Lepas Keberangkatan Kontingen PORSADIN Mura

Ditambahkan Gustian, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Kelima tersangka tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan  lancar, aman, dan tertib,” kata Dia.

Untuk selanjutnya jelas Gustian,  penuntut umum sesegera mungkin  melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.(BK)

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru