Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS -Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II  perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan  di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2013 ini, melibatkan mantan Bupati Musi Rawas dua periode H Ridwan Mukti dan Empat tersangka lainnya.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasintel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,  membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Rawas yang berlangsung  di kantor Kejati Sumatera Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) ini sebanyak 19  Jaksa Penuntut Umum,  yang terdiri dari 11  Jaksa Kejati Sumsel dan Delapan Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap Lima tersangka.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait Dugaan Asusila Oknum PPK, Ania Trisna: KPU Punya Aturan Sendiri

Adapun Kelima tersangka yakni Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi ( mantan Gubernur Bengkulu), Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim ( mantan Kadis DPPMTP Musi Rawas); Amrullah  Bin Anwar Sekdis DPPMTP Musi Rawas, Effendy Suryono  alias Afen anak dari Oni Suryono serta Bahtiyar Bin Dasip ( mantan kades Mulyoharjo).

Selain pemeriksaan dan penelitian terhadap Kelima tersangka jelas Gustian, juga  dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo,  yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka ini kata Dia, disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Ditambahkan Gustian, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Kelima tersangka tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan  lancar, aman, dan tertib,” kata Dia.

Untuk selanjutnya jelas Gustian,  penuntut umum sesegera mungkin  melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.(BK)

Berita Terkait

Wabup Suprayitno Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Arah Kebijakan Pembangunan Musi Rawas yang Terukur
Pemkab Mura Sosialisasikan Perda dan Perbub Keluaran Tahun 2024
Bupati Ratna Machmud Teken Nota Kesepakatan dengan BPS
Komitmen Pelayanan Publik Transparan di Musi Rawas, Bupati Ratna Sambut Langsung Kunker Ombudsman RI
Dibawah Terik Panas Matahari, Ketua DPRD Mura Sambut Kedatangan Pendemo dan Siap Perjuangkan Aspirasi
Reses Tematik, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah Fokus Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Andalkan Dana Sholawat dan Sumbangan, Warga Leban Jaya Lanjutkan Pembangunan Masjid
Oknum DPRD Mura Dilaporkan ke Polisi Diduga Gara – Gara Nganggu Teman Wanita Menikah
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 08:50 WIB

Wabup Suprayitno Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Arah Kebijakan Pembangunan Musi Rawas yang Terukur

Sabtu, 13 September 2025 - 07:47 WIB

Pemkab Mura Sosialisasikan Perda dan Perbub Keluaran Tahun 2024

Sabtu, 13 September 2025 - 07:23 WIB

Bupati Ratna Machmud Teken Nota Kesepakatan dengan BPS

Kamis, 11 September 2025 - 16:03 WIB

Komitmen Pelayanan Publik Transparan di Musi Rawas, Bupati Ratna Sambut Langsung Kunker Ombudsman RI

Senin, 8 September 2025 - 18:28 WIB

Dibawah Terik Panas Matahari, Ketua DPRD Mura Sambut Kedatangan Pendemo dan Siap Perjuangkan Aspirasi

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Ratna Machmud Teken Nota Kesepakatan dengan BPS

Sabtu, 13 Sep 2025 - 07:23 WIB

error: Content is protected !!