Selama Operasi Pekat I Musi 2025, Polres Musi Rawas Berhasil Melakukan Peningkatan Ungkap Kasus, Satu Kasus TPPO

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS-Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat), Musi 2025, Polres Musi Rawasย  berhasil melakukan peningkatkan pengungkapan perkara dibandingkan tahun 2024 lalu.

Peningkatan perkara tersebut berdasarkan dengan jumlah data sebanyak 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka ditahun 2025, sedangkan ditahun 2024, hanya ada 65 perkara dengan 65 tersangka yang berhasil diamankan.

Dimana sasaran operasi penyakit masyarakat ini yaitu perkara curas, curat dan curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, sajam, senpi dan tempat hiburan malam.

Data tersebut diungkapkan langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriyadi didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, Aji Lamsari, para kapolsek dan perwakilan Sat Pol PP Damkar Mura, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (13/3/2025).

“Hari ini, kami Polres Musi Rawas, sengaja melaksanakan, Press Release, hasil dari Operasi Pekat I Musi 2025. Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 perkara yang bisa kami ungkap selama 16 hari,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Belum Digunakan, Proyek Senilai Rp 3 Miliar di Musi Rawas Sudah Retak dan Patah

Selain itu, dari hasil ungkap tersebut terdapat 49 perkara Target Operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus.

“Totalnya 78 perkara dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam operasi pekat ini, pihaknya juga melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk dan berhasil mengamankan 13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

“Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang,”jelasnya.

Rincian pengungkapan yakni untuk kasus narkobaย  sebanyak 8 perkara.

Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.

“Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang,” katanya.

Untuk miras, Polres Mura mengungkap 20 perkara, dan yang sudah inkrah putusannya ada 8 perkara.

“Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap. Dan, sementara untuk perjudian, petugas berhasil mengungkap 5 perkara, kemudian kejahatan jalanan, petugas mengungkap 18 perkara dan premanisme 30 perkara,” jelasnya

Kapolres juga mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 292 KUHPidana dengan identitas tersangka berinisial MR (57/laki-laki), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti dan SR (53/perempuan), warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti.

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan di Musi Rawas Diduga Hanya Ajang Bancakan Oknum, Kualitas Pekerjaan Disinyalir Tak Sesuai Harapan

“Tersangka ditangkap di TKP, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 28 Februari 2025. Dan dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan aksinya lebih kurang 8 tahun,” katanya.

Sekedar mengulas kembali,pada kesempatan itu Kapolres juga menjelaskan terkaitย  musibah dialami satu keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura murni akibat keracunan mesin genset akibat dari adanya parameter CO (Karbon Monoksida),

Sehingga mengakibatkan, satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).

Dari hasil keterangan anaknya AHI, bahwa memang akibat keracunan parameter CO (Karbon Monoksida), dan dikuatkan hasil dari labor forensik Polda Sumsel.

“Oleh sebab itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset diluar rumah, jangan didalam rumah,”imbaunya.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!