Selama Operasi Pekat I Musi 2025, Polres Musi Rawas Berhasil Melakukan Peningkatan Ungkap Kasus, Satu Kasus TPPO

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS-Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat), Musi 2025, Polres Musi Rawasย  berhasil melakukan peningkatkan pengungkapan perkara dibandingkan tahun 2024 lalu.

Peningkatan perkara tersebut berdasarkan dengan jumlah data sebanyak 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka ditahun 2025, sedangkan ditahun 2024, hanya ada 65 perkara dengan 65 tersangka yang berhasil diamankan.

Dimana sasaran operasi penyakit masyarakat ini yaitu perkara curas, curat dan curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, sajam, senpi dan tempat hiburan malam.

Data tersebut diungkapkan langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriyadi didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, Aji Lamsari, para kapolsek dan perwakilan Sat Pol PP Damkar Mura, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (13/3/2025).

“Hari ini, kami Polres Musi Rawas, sengaja melaksanakan, Press Release, hasil dari Operasi Pekat I Musi 2025. Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 perkara yang bisa kami ungkap selama 16 hari,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Mura Sambut Baik Program 100.000 Sultan Muda Goes To Kabupaten dan Kota

Selain itu, dari hasil ungkap tersebut terdapat 49 perkara Target Operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus.

“Totalnya 78 perkara dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam operasi pekat ini, pihaknya juga melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk dan berhasil mengamankan 13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

“Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang,”jelasnya.

Rincian pengungkapan yakni untuk kasus narkobaย  sebanyak 8 perkara.

Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.

“Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang,” katanya.

Untuk miras, Polres Mura mengungkap 20 perkara, dan yang sudah inkrah putusannya ada 8 perkara.

“Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap. Dan, sementara untuk perjudian, petugas berhasil mengungkap 5 perkara, kemudian kejahatan jalanan, petugas mengungkap 18 perkara dan premanisme 30 perkara,” jelasnya

Kapolres juga mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 292 KUHPidana dengan identitas tersangka berinisial MR (57/laki-laki), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti dan SR (53/perempuan), warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti.

Baca Juga :  PJS Bupati Lepas Keberangkatan Kontingen PORSADIN Mura

“Tersangka ditangkap di TKP, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 28 Februari 2025. Dan dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan aksinya lebih kurang 8 tahun,” katanya.

Sekedar mengulas kembali,pada kesempatan itu Kapolres juga menjelaskan terkaitย  musibah dialami satu keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura murni akibat keracunan mesin genset akibat dari adanya parameter CO (Karbon Monoksida),

Sehingga mengakibatkan, satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).

Dari hasil keterangan anaknya AHI, bahwa memang akibat keracunan parameter CO (Karbon Monoksida), dan dikuatkan hasil dari labor forensik Polda Sumsel.

“Oleh sebab itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset diluar rumah, jangan didalam rumah,”imbaunya.(BK)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!