Pelarian Residivis Penggelapan dan Spesialis Curas Ini Berakhir di Muara Enim

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS– Berakhir sudah pelarian JN (35), residivis kasus penggelapan dan curas sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Warga Desa Kosgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Terawas, saat berada tempat pelariannya di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (25/2/2025).

Tersangka menjadi buronan setelah merampas sepeda motorΒ  pelajar SMP Negeri Kosgoro, di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (3/2/2024) lalu.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat ReskrimΒ  Iptu Ryan Tiantoro Putra dan Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo, serta Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Reskrim, Ipda Ichan, dikonfirmasi, Senin (3/3/2025), membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul,” kata Kapolres.

Aksi curas dilakukan tersangka bermula saat korban LS bersama temannya DS pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat dalam perjalanan di jalan poros Desa Kosgoro di area perkebunan kelapa sawit, tiba tiba dihadang oleh tersangka sambil mengancam menggunakan parang.

Kemudian tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB, berwarna hitam milik korban.

Akibat kejadian tersebut,korban kehilangan sepeda motor dan alami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Terawas.

Baca Juga :  DPRD Mura Tagih Janji Ratna Machmud Muluskan Jalan Trans Subur dan HTI

Dijelaskan Kapolres,Β  tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B-7 / III / 2025 / Spkt Sek. Stl Ulu Terawas /Res Mura / Sumsel, tgl 02 Maret 2025.

Tersangka ditangkap tanpaΒ  melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Terawas dan diserahkan ke Mapolres Mura guna penyidikan lanjut.

“Tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan spesialis curas yang selama ini beraksi diwilayah hukum Polres Musi Rawas,” jelasnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, anggota jugaΒ  menyita BB diantaranya, satu lembar copy STNK dan BPKB sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB .(BK)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!