Pelarian Residivis Penggelapan dan Spesialis Curas Ini Berakhir di Muara Enim

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS– Berakhir sudah pelarian JN (35), residivis kasus penggelapan dan curas sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Warga Desa Kosgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Terawas, saat berada tempat pelariannya di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (25/2/2025).

Tersangka menjadi buronan setelah merampas sepeda motorΒ  pelajar SMP Negeri Kosgoro, di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (3/2/2024) lalu.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat ReskrimΒ  Iptu Ryan Tiantoro Putra dan Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo, serta Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Reskrim, Ipda Ichan, dikonfirmasi, Senin (3/3/2025), membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pantarlih di Musi Rawas Tuai Kritik

“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul,” kata Kapolres.

Aksi curas dilakukan tersangka bermula saat korban LS bersama temannya DS pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat dalam perjalanan di jalan poros Desa Kosgoro di area perkebunan kelapa sawit, tiba tiba dihadang oleh tersangka sambil mengancam menggunakan parang.

Kemudian tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB, berwarna hitam milik korban.

Akibat kejadian tersebut,korban kehilangan sepeda motor dan alami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Terawas.

Baca Juga :  Pakai Helikopter, Gubernur Herman Deru Hadiri HUT ke 82 Mura, Singgung Kesehatan dan Naker

Dijelaskan Kapolres,Β  tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B-7 / III / 2025 / Spkt Sek. Stl Ulu Terawas /Res Mura / Sumsel, tgl 02 Maret 2025.

Tersangka ditangkap tanpaΒ  melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Terawas dan diserahkan ke Mapolres Mura guna penyidikan lanjut.

“Tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan spesialis curas yang selama ini beraksi diwilayah hukum Polres Musi Rawas,” jelasnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, anggota jugaΒ  menyita BB diantaranya, satu lembar copy STNK dan BPKB sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB .(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!