Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejari Musi Rawas menghentikan penuntutan dua perkara atas nama Tara Lorenda dan Kiyu Rapena yang masing masing didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penghentian penuntutan terhadap dua terdakwa yang sebelumnya saling lapor ini,  setelah adanya persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice oleh Plt Kajari Musi Rawas kepada Jaksa Agung melalui Jam Pidum.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, Senin (3/3/2025) menjelaskan bahwa terhadap  dua perkara a quo yakni terdakwa Kiyu yang dilaporkan oleh terdakwa Tara, dan begitupun sebaliknya (saling lapor).

Kedua terdakwa ini jelas Dia, pada Jum’at (06/09/2024) lalu  terlibat percekcokan atau adu mulut di depan warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Kemudian pada Selasa (18/2/2025),
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Tara dan tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas  Dicky Dwi Putra.

Selanjutnya berdasarkan arahan dari Plt Kajari Musi Rawas  terhadap perkara atas nama tersangka Tara dan tersangka Kiyu ini untuk dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang berdasarkan Surat Perintah untuk Memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a quo.

Baca Juga :  Sering Dilintasi Kendaraan Berat, Dishub Mura Bakal Bangun Pos TPR

” Perlu kami sampaikan syarat suatu perkara dapat untuk dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan restoratif justice yakni apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Kemudian
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan
adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih,” kata Gustian.

Kemudian pada Selasa (25/2/2025) telah dilaksanakan praekpose oleh penuntut umum Dicky Dwi Putra, Kasi Pidum  Erwan Mardiansyah,  dan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas terhadap perkara atas tersangka Tara dan tersangka Kiyu untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (via vidio conference), dengan kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.

“Kemudian  hari ini Senin tanggal 3 Maret 2025 telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara a quo untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili Direktur A Oharda pada JAM Pidum (via vidio conference), dengan kesimpulan Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak, dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara a quo,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Protes Warga, Lawyer Bantah PT MBL Arogan

Dikatakannya, dalam pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara a quo telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani,” kata Dia.(rilis BK)

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru