Jual Miras Berbagai Merk, Pemilik Warung di Muara Beliti Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS-Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas mengamankan pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras ( Miras ) berbagai merk, sekitar pukul 21.00 Wib, Sabtu (22/2/2025).

Selain mengamankan pelaku inisial NS (40), petugas juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.

Penangkapan pria yang menjual miras ini sebagai upaya meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadhan 1446 hijriah.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, Minggu (23/2/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dijelaskannya, pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025.

Baca Juga :  MAPPILU PWI se Sumsel Resmi Dilaunching,Siap Pantau Pilkada Serentak 2024

“Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula personel mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras di warungnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dipimpin langsungΒ  Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.

Saat digeledah, ternyata benar menjual miras dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPMD Musi Rawas Perketat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Guna Hindari Penyimpangan

“Selain pelaku, kami menyita BB diantaranya, 9 botol miras merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam, lalu 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk,” jelasnya.

KemudianΒ  Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku dan BB diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.(BK)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!