MUSIRAWAS – Jalan kabupaten dari Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo – Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri sering dilintasiย kendaraan berat melebihi batas maksimal penggunaan jalan kabupaten yang hanya diperbolehkan maksimal 5 Lima ton, sehingga disinyalir menjadi pemicu kerusakan jalan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas bakal membangun pos Tempat Penarikan Retribusi (TPR) di wilayah jalan tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas ,Adi Winata, Jumat (24/1/2025).
“Secepatnya bakal kita bangun pos TPR di wilayah itu,” kata Adi.
Kabid Angkutan Darat Dishub Mura, Pangidoan Silitonga menambahkan, untuk mengantisipasi kendaraan bertonase berat melintas di jalan itu, pihaknya telah membuat spanduk berisikan imbauan bahwa jalan hanya bisa dilalui maksimal 5 ton.
“Spanduk imbauan ini akan dipasang di arah masuk Q1 Tambah Asri maupun dari arah Simpang Semambang,” kata pria yang akrab disapa Bang Ucok di tengah kegiatan pengawasan dan patroli Diahu, Jumat (23/1/2025).
Dikatakan Ucok, pihaknya sering melakukan pengawasan dan patroli jalan antara Q1 Tambah Asri -Simpang Semambang, namun karena waktu yang terbatas sehingga tidak ditemukan kendaraan bertonase besar melintas.
“Berdasarkan laporan masyarakat, rutinitas kendaraan sering melintas di jalan ini pada jam jam tertentu, pada waktu pagi pagi dan atau malam hari,”; katanya.(BK)