MUSIRAWAS– Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan investor yang berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU, berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Kamis (29/8/2024).
Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah nyata Pemkab Musi Rawas, dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran antara para Investor dengan Pemerintah Daerah untuk membangun komunikasi berkala antar pemangku kepentingan di Kabupaten Musi Rawas dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan memantau serta mengevaluasi penerapan program CSR.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud diwakili Sekda Kabupaten Mura H. Ali Sadikin menyampaikan atas nama bupati dan Pemkab Mura mengucapkan terima kasih dengan telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama/MoU antara Pemkab Mura dengan para Investor yang berinvestasi di Kabupaten Mura.
Sekda menjelaskan, MoU CSR ini telah dilaksanakan dari tahun 2017 di Jakarta dengan 16 perusahaan dan 16 pekerjaan. Tahun 2018 dengan 14 perusahaan dan 21 pekerjaan. Tahun 2019 dengan 12 perusahaan dan 27 pekerjaan.
Tahun 2020 dan Tahun 2021 tidak diadakan karena Pandemi Covid 19.
Kemudian pada tahun 2022 dilanjutkan dengan 21 perusahaan. Tahun 2023 dengan 20 perusahaan, perkebunan industri, perbankan dan untuk SKK Migas 3 perusahaan MoU dilakukan di Jakarta.
” Dan dilakukan penandatanganan hari ini sebanyak 25 perusahaan perkebunan industri, perbankan dan SKK Migas,” katanya.
Dikatakan Dia, diperlukan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan dan mengelola Program CSR secara partisipatif, koordinatif transparan dan akuntabel untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat).
Bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas katanya, untuk bersikap serius bersama-sama membangun Kabupaten Musi Rawas.
“Diharapkan kepada perusahaan yang belum berpartisipasi, dapat berpartisipasi pada CSR tahun berikutnya,” kata dia.(advertorial)
Editor: Fir Anwar