MUSIRAWAS -Enam dari Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan pandangan umun pada paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi atas penyampaian nota keuangan dan Raperda ABPD perubahan 2026, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD itu masing masing fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergiliran.
Sementara itu fraksi Golkar pada pandangan umum fraksinya atas nota keuangan disampaikan bupati, salah satunya meminta penjelasan eksekutif terkait belanja pegawai yang masih diatas 30 persen. Padahal sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 (UU HKPD) , belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD, meskipun UU HKPD ini penerapannya baru akan dilakukan pada 2027 nanti.
Selain itu fraksi Golkar dengan juru bicara Arlen Bakri ini juga menyebutkan pada anggaran 2025 lalu pada Dinas PUBM ada anomali antara realisasi fisik yang mencapai 99,98 persen, sementara realisasi keuangan hanya 71,83 persen . Hal ini mengindikasikan potensi sumber pembayaran pada pihak ketiga atau kontraktor melalui anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini.
Setelah masing masing fraksi menyampaikan pandangan umum, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang
(advertorial)






