Bawaslu Mura Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Asusila Oknum PPK Purwodadi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Bawaslu  keluarkan rekomendasi terhadap KPU Musi Rawas terkait salah satu  oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Rekomendasi ini disampaikan ke sekretariat KPU Musi Rawas, Selasa (16/7/2024) setelah sebelumnya  Panwascam Purwodadi melakukan kajian dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan oknum PPK tersebut.

Dari hasil kajian dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa oknum anggota PPK inisial H ini telah memenuhi syarat formil dan materil melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya

Ketua Bawaslu Musi Rawas,Yeni Kartina melalui Kordiv penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Chandra Kirana membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait  pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum anggota PPK Purwodadi ini.

“Kita sudah keluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum PPK Purwodadi ini,” kata Oktureni.

Baca Juga :  Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Setelah rekomendasi disampaikan kata Komisioner Bawaslu Musi Rawas dua periode ini, tinggal menunggu KPU Musi Rawas memberikan sanksi terhadap oknum PPK Purwodadi tersebut, termasuk sanksi apa yang bakal diberikan.

Sementara itu divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas,Yogi Juli Syahputra dikonfirmasi wartawan beritakito.com mengaku belum membaca adanya rekomendasi dari Bawaslu Musi Rawas ini.

“Kami belum baca kak.. ini lg dl ke jakarta,” katanya singkat.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!