Bawaslu Mura Tindaklanjuti dan Proses Laporan Siti Haryani

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS– Bawaslu Musi Rawas memastikan laporan Siti Haryani, salah seorang peserta tes PPS di Kabupaten Musi Rawas sudah ditindaklanjuti dan diproses.

Sebagai langka tindaklanjut dari laporan tersebut, Bawaslu Musi Rawas  sedang melakukan kajian awal terhadap laporan Siti Haryani.

“Terkait laporan Siti Haryani kemarin sudah ditindaklanjuti dan dalam proses kajian awal,” kata ketua Bawaslu Musi Rawas,Yeni Kartina, Jum’at (24/5).

Kajian awal ini jelas Yeni, terkait apakah laporan tersebut  memenuhi syarat formil dan materil.

Kalau memang terpenuhi syarat formil dan materil, akan ditindaklanjuti. Tapi jika ada syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, maka akan diputuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk lebih rinci penjelasannya kata Yeni,dia menyarankan agar wartawan konfirmasi ke kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Musi Rawas,Oktureni Shandra Kirana.

Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, adanya laporan salah  seorang peserta tes perekrutan PPS di Kabupaten Musi Rawas ini, buntut dari kekeliruan KPU Musi Rawas dalam menentukan 9 besar peserta tes PPS yang lulus seleksi tertulis CAT.

Pada pengumuman dikeluarkan KPU Musi Rawas Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024  tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, peserta atas nama Siti Haryani dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang nilainya sama dengan Sit Haryani dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Bupati Ratna Bandingkan Masa Jabatannya Hanya 3,5 Tahun Dengan Kades Diperpanjang Delapan Tahun

Namun diduga setelah Siti Haryani mengadukan persoalan ini ke Bawaslu Musi Rawas dan diberitakan oleh sejumlah media, KPU Musi Rawas berdalih telah meralat pengumuman tersebut dengan mengeluarkan pengumuman  nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 tentang ralat  pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Musi Rawas.

Berdasarkan undangan disampaikan KPU Musi Rawas kepada Siti Haryani, KPU Musi Rawas berdalih pada tanggal 20 Mei 2024 telah melakukan ralat pengumuman dan membuat undangan kepada bersangkutan untuk mengikuti tes wawancara.

Jika memang pada tanggal 20 Mei 2024 sudah dilakukan perubahan pengumuman hasil CAT dan telah membuat undangan kepada Siti Haryani, mengapa pemberitahuan dan undangan KPU Musi Rawas baru disampaikan pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 17.30 WIB.
Serta jika memang benar pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Musi Rawas telah mengubah pengumuman hasil CAT PPS, dan menyatakan Siti Haryani lulus serta telah membuat undangan untuk mengikuti tes wawancara, kenapa jadwal tes pada undangan mengikuti tes wawancara tersebut  harus tanggal 23 Mei 2024 ,dan tidak pada tanggal 21 Mei 2024, yang memang jadwal tes wawancara untuk PPS kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah, Puluhan Tahun Jalan Ini Tidak Pernah Ditingkatkan

Seharusnya jika memang sudah ada ralat terkait pengumuman tersebut,kenapa tidak dipublikasikan di web resmi KPU Musi Rawas sejak pengumuman tersebut dilakukan perubahan yang katanya telah diubah dan diralat tanggal 20 Mei 2024.

Perlu untuk diketahui bahwa syarat formil untuk pelaporan dugaan pelanggaran terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.(BK)

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru