Perang Lawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Mura Kembali Ringkus Dua Tersangka Warga Muara Kelingi

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS– Guna menciptakan lingkungan bebas dari pengaruh narkoba, Satresnarkoba Polres Musi Rawas dibawah pimpinan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dan dikomandoi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga terus menggalakkan dan berupaya melakukan pemberantasan  peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas.

Terbukti kali ini tim Eagle Squad  Satreskoba Polres Musi Rawas kembali berhasil meringkus terduga kurir dan pemilik narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2025).

Penangkapan terhadap dua warga Kecamatan Muara Kelingi ini dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda yang bermula dari  informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalinsum tepatnya di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.

Dari informasi tersebut, personel Eagle Squad  dipimpin Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP.

Tak lama melakukan pengintaian, melintaslah tersangka Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna hitam BG 5899 GV dengan gerak gerik mencurigakan.

Personel pun langsung melakukan  penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ini, personel berhasil menemukan barang bukti (BB) diduga sabu seberat bruto 3.37 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.

Baca Juga :  Sering Dilintasi Kendaraan Berat, Dishub Mura Bakal Bangun Pos TPR

Berhasil meringkus tersangka Anwar, Eagle Squad langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus Rio Saruji (34) warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra, dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025), membenarkan telah berhasil menangkap tersangka Anwar dan Rio Saruji.

“Benar, kami berhasil meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara narkotika, diantaranya tersangka Anwar berperan sebagai perantara/kurir, dan tersangka Rio Saruji sebagai pemilik sabu,” katanya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025.

 Kasat Narkoba juga membenarkan barang bukti ditemukan personel terletak di jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka saat dilakukan penangkapan yang sempat dibuang tersangka di TKP.

Baca Juga :  10 Persen Tagihan Listrik Disetorkan ke Pemkab untuk PAD, Usai Lebaran PJU Diperbaiki

“Saat kami introgasi, tersangka Anwar mengakui BB tersebut miliknya diambil dari Orang Tidak Dikenal (OTD) atas perintah tersangka Rio Saruji,” jelas Kasat Narkoba AKP Aston.

Dari hasil introgasi  terhadap tersangka Anwar, dilakukan  pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji.

Rio Saruji  mengakui bahwa dirinya menyuruh Anwar untuk mengambil BB dari seseorang tidak dikenal untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut.

” Kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara,” katanya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dua tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.(rilis/BK)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!