Dituduh Maling Jedol Karet, Maulana Bunuh Korban, 20 Jam Kemudian Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS– Diduga tersinggung dituduh mencuri jedol karet serta diancam, Maulana (30), warga Dusun I Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas nekat menghabisi nyawaย  Mulyono (50), warga yang sama, Jum’at (3/1/2025).

Namun hanya butuh waktu 20 jam, Satreskrim Polres Musi Rawas bersama unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di kebun milik perusahaan di Kecamatan Muara Kelingi.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (4/1/2025).

Tersangka mengakui membunuh korban lantaran dituduh mencuri jedol karetย  ย serta diancam korbanย  menggunakan senapan angin.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putraย  didampingi Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan pelaku berhasil ditangkap,Sabtu (4/1/2025).

Dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 20 jam ini berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Ryan, setelah adanya kejadian pembunuhan, Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak danย  Kapolsek Muara Kelingi serta Kanit Reskrim Ipda Ahmad Kurnianto langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah TKP sekaligus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Penuhi Panggilan Polisi, Diduga Sering Kirim Foto Porno

Sekitar pukul 03.30 WIB, personel gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di dalam pondok di dalam kebun. Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP, namun ternyata pelaku tidak lagi berada di lokasi.ย  Personel terus melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kebun perusahaan Kecamatan Muara Kelingi, dan tersangka ingin menyerahkan diri.

Kemudian dengan sigap personel langsung meluncur ke lokasi, dan ternyata benar pelaku berada di TKP. Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polres Musi Rawas.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dengan cara menusuk korban mengunakan pisau. Tersangka melakukan perbuatan itu lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban serta diancam korban ingin menembak dengan senapan angin.Lalu tersangka menepis senapan dan menarik kerah baju korban serta menusuk perut korban dengan pisau sebanyak dua kali yang diambil dari pinggang tersangka.Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menikam sebanyak lima kali di perut kanan dan satu kali di leher,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Kelingi, tgl 03 Januari 2025 jelas Iptu Ryan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban pulang dari sawah langsung pergi ke kebun untuk mengambil rumput.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Namun sekitar Pukul 15.30 WIB, korban ditemukan warga bernama Ponadi yang saat itu pulang dari memotong rumput dan melihat korban dalam keadaan tergeletak di tanah.Ponadi langsung pulang meminta pertolongan dan memberitahu Heri menantu korban dan istri korban bahwasanya korban pingsan.

Kemudian Heri beserta keluarga langsung menuju ke lokasi dan setiba lokasi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan banyak bekas luka tusukan di tubuh korban.

Lalu keluarga korban langsung menghubungi pemerintah Desa dan pihak Kepolisian meminta bantuan kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi.

“Selain tersangka kami juga menyita barang bukti diantaranya satu helai switer berwarna kuning (baju tersangka), satu helai baju berwarna putih garis garis hitam (baju tersangka), satu helai celana dasar panjang berwarna hijau (celana tersangka), satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat gelap (pisau tersangka), satu buah senapan angin (gejeluk) bergagang kayu berwarna kuning (milik korban), satu bilah arit bergagang kayu (milik korban), satu helai baju kaos warna abu abu (milik korban) dan satu helai celana dasar panjang warna hitam (milik korban),” tuturnya.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!