Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Gerak Cepat pihak kepolisian Lubuklinggau untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi mendapatkan apresiasi advokat muda Fery Isrop SH .

Dikatakan Fery Isrop, Minggu (4/5/2026), dirinya mewakili advokad memberikan apresiasi atas respon sigap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga berinisial SC (25), korban dugaan penipuan yang berkedok investasi.

Menurut Fery, langkah kepolisian yang telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku hingga peningkatan status hukum menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

β€œIni mencerminkan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Lubuklinggau. Kami mengapresiasi keseriusan Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Diketahui kasus dugaan penipuan ini bermula adanya korban ke polisi dengan nomor: LP/B/105/1/2026/SPKTI/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026.

Pelapor yang merupakan warga Dusun V Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 02 November 2025 sekitar pukul 20.35 WIB di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga :  Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Dalam laporannya, korban mengaku dibujuk oleh terlapor berinisial TG (25) untuk menanamkan sejumlah uang dalam skema investasi bagi hasil dengan janji keuntungan besar. Namun setelah dana ditransfer, korban tidak pernah menerima keuntungan, bahkan uang pokok pun tidak kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lubuklinggau mulai bergerak sejak akhir April 2026 dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor inisial TG (25). Proses ini berlanjut hingga Sabtu, 02 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.

Langkah ini dinilai para advokat sebagai bukti konkret keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang berpotensi merugikan banyak korban lainnya.

β€œKetika bukti dan saksi sudah lengkap, langkah pemanggilan hingga peningkatan status hukum menjadi hal yang sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Fery.

Baca Juga :  Wabup Rejang Lebong Hendri Dipastikan Lepas Dari Penetapan Tersangka oleh KPK

Lebih lanjut, Feri Isrop menegaskan bahwa jika unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan.

β€œSegera ditangkap jika memang sudah terbukti melanggar hukum. Ini penting agar tidak ada korban-korban selanjutnya,”katanya.

Desakan ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik investasi ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan maksimal serta efek jera bagi para pelaku.

Apresiasi dari kalangan advokat diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi Polres Lubuklinggau untuk terus menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.

Dengan penanganan yang cepat dan transparan, publik berharap kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menekan angka kejahatan serupa dimasa mendatang.(rilis)

 

Berita Terkait

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:45 WIB

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!