Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Sejumlah advokat melaporkan dugaan penipuan serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum BOW & Partners sebagai kuasa hukum dari beberapa pihak yang merasa dirugikan.

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mewakili beberapa klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum, Dr. (C) Prabowo Febrianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 6 September 2025 saat MFAF ditangkap di kediamannya di wilayah Metro Selatan, Kota Metro, oleh sejumlah anggota kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pihak keluarga menyebut penangkapan dilakukan setelah keluarga secara kooperatif menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas.

Baca Juga :  Polemik Kelurahan Pasar Muara Beliti Segera Berakhir, DPRD Mura Gelar RDPU Lahirkan Tiga Kesimpulan

Namun, dalam proses penanganannya, keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait uang sebesar Rp2,2 juta yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF yang diduga diambil tanpa persetujuan, bahkan disertai ancaman agar hal tersebut tidak diberitahukan kepada orang tua yang bersangkutan.

Selain itu, pada 9 September 2025 keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta melalui seseorang berinisial IDR. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membantu mengubah pasal yang dikenakan serta meringankan hukuman. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Mereka menyebut kliennya tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  PWI Dukung dan Bersinergi dengan Kejari Musi Rawas

Atas dasar itu, tim advokat menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.

Kuasa hukum berharap Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Saat ini, pengaduan tersebut diketahui sedang diproses oleh Propam Mabes Polri bersama Paminal Polda Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait laporan pengaduan tersebut.(***)

Berita Terkait

Warga Musi Rawas Keluhkan Pelayanan Disdukcapil, Urus KIA Diduga Wajib Punya Flashdisk
Wabup Rejang Lebong Hendri Dipastikan Lepas Dari Penetapan Tersangka oleh KPK
Ringankan Beban Masyarakat dan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan, Kajari Mura Buka Pasar Murah
Medco E&P Salurkan 375 Paket Pangan Sehat di Musi Rawas dan Lahat Sekaligus Gelar Penyuluhan Kesehatan
Polemik Kelurahan Pasar Muara Beliti Segera Berakhir, DPRD Mura Gelar RDPU Lahirkan Tiga Kesimpulan
Pendaftaran Calon RT Kelurahan Pasar Muara Beliti Resmi Dibuka
Kasus Penganiayaan Warga Petunang Belum Selesai, Managemen PT Evans Lestari Nyatakan Itu Tanggung Jawab Tim Keamanan
Diduga Arogan dan Main Hakim Sendiri, Warga Petunang Babak Belur Dianiaya Oknum Keamanan PT Evans Lestari
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:26 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Warga Musi Rawas Keluhkan Pelayanan Disdukcapil, Urus KIA Diduga Wajib Punya Flashdisk

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

Wabup Rejang Lebong Hendri Dipastikan Lepas Dari Penetapan Tersangka oleh KPK

Senin, 9 Maret 2026 - 13:41 WIB

Ringankan Beban Masyarakat dan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan, Kajari Mura Buka Pasar Murah

Senin, 9 Maret 2026 - 13:14 WIB

Medco E&P Salurkan 375 Paket Pangan Sehat di Musi Rawas dan Lahat Sekaligus Gelar Penyuluhan Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!