MUSIRAWAS – Ribet, itulah kesan masyarakat yang ingin berurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas.
Hal itu diutarakan salah satu warga Musi Rawas yang ingin mengurusi Kartu Identitas Anak (KIA).
“Iya kalau kita lagi ada duit pak, kita bisa beli flashdisk.Jika lagi tak punya duit, terpaksa pulang dulu ke desa pinjam duit untuk beli flashdisk” ujar salah seorang warga Musi Rawas,Kamis (12/3/2026).
Sebagaimana diketahui, persyaratan untuk mengurus KIA tersebut diantaranya mengisi form permohonan KIA, foto copy Akta Kelahiran, fotb copy Kartu Keluarga dan foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua. Kemudian pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ), dengan background disesuaikan dengan tahun lahir.
“Baru kali ini ada persyaratan tambahan harus ada flashdisk.Untuk apa Kami flashdisk pak,ini sungguh memberatkan Kami dan ribet,” katanya lagi.
Sayangnya Kepala Dinas Disdukcapil Musi Rawas,Doddy Irdiawan, dihubungi via WhatsApp pribadinya untuk meminta tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapannya.
Untuk diketahui, KIA wajib dimiliki setiap anak sejak usia dini hingga sebelum berusia 17 tahun, sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak. KIA juga menjadi dokumen penting untuk mendukung berbagai layanan administrasi.(BK)






