Kades Karya Teladan Nyatakan Pihaknya Tarik Pungutan Berdasarkan Perdes dan Bukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Informasi Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum aparat desa di Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terhadap mobil pengangkut sawit yang melintas didusun 4 desa tersebut dibantah oleh kades setempat.

Kades Karya Teladan Buston, Rabu (25/2/2026) mengatakan, pemortalan jalan dilakukan pihak desa dan dipungut biaya bagi kendaraan pengangkut sawit ini, sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya , BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).

“Berdasarkan Perdes ini, maka dipungutlah biaya bagi kendaraan pengangkut sawit di jalan tersebut.Untuk kendaraan jenis Diesel Rp 300 ribu, dan untuk kendaraan jenis hiline dan jip Rp 160 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Layanan PLN Muara Beliti Makin Buruk

Dana yang terkumpul jelas Buston, diserahkan kepada karang taruna, jika sudah terkumpul untuk 8 atau 10 kubik, langsung dibelikan batu gunung guna perbaikan jalan.

“Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak apa apa,kita catat.Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up, tidak kita tarik pungutan,” katanya.

Kades Buston juga mengatakan, pengelolaan dana hasil pungutan tersebut bukan dilakukan pihak desa melainkan dilakukan karang taruna desa setempat.

Baca Juga :  Parit Gajah PT Evans Lestari Rusak Lahan dan Putuskan Akses Warga Ke Kebun

“Dilakukan pemungutan ini sebagai cara Kami agar jalan tidak rusak.Kami sudah memikirkan bagaimana cara memperbaiki jalan Dusun 4 ini, Pemda belum bisa membangun,kami Desa juga tidak sanggup membangun.Jika apa yang sudah tertuang dalam Perdes ini adalah salah dan Pungli,kami juga bingung,” katanya.

Dia juga mengatakan sudah melayangkan surat kepada camat dan Danramil Muarakelingi pada Jumat lalu terkait pemberitahuan pihaknya melakukan pemortalan dan penarikan pungutan tersebut.

Sementara camat Muara Kelingi Abdul Rota, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan.(BK)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!