Kejari Mura Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Diantaranya Ada Narkoba dan Senpi

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Puluhan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jum’at (21/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan didepan kantor Kejari Musi Rawas ini, merupakan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan inkracht berdasarkan keputusan pengadilan sejak Agustus hingga November 2025.

Pemusnahan ini langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Waka Polres Musi Rawas, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Mura Tunggu Audit Resmi BPKP

Kajari Musi Rawas Vivi Eka Patma, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gustian Winanda mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal, yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan.

Pemusnahan BB ini juga jelasnya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkrachtΒ  serta untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti.

Selain itu jelasnya, guna memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya.

Baca Juga :  Isu Dugaan Pungli Oknum Pejabat DPMD Mura Pungut Rp 1 Juta Setiap Pencairan Dana Desa Menyeruak . Bagaimana Kebenarannya ?

Dikatakan Dia, jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi
Sabu seberat 54,365 Gram, ekstasi sebanyak Tujuh butir, senjata tajam 7 bilah dan 2 pucuk senpi.

Barang bukti lainnya, yakni 6 buah dodos, 11 helai baju dan celana, 24 keranjang, 1 buah egrek dan 24 buah jerigen.

Barang bukti tersebut disita dari 41 perkara yang telah inkchrat meliputi 14 perkara narkotika, 22 perkara orang, harta benda dan 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media,sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” katanya (BK).

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!