Kejari Mura Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Diantaranya Ada Narkoba dan Senpi

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Puluhan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jum’at (21/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan didepan kantor Kejari Musi Rawas ini, merupakan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan inkracht berdasarkan keputusan pengadilan sejak Agustus hingga November 2025.

Pemusnahan ini langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Waka Polres Musi Rawas, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Bawaslu Musi Rawas Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS Pilkada Serentak 2024

Kajari Musi Rawas Vivi Eka Patma, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gustian Winanda mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal, yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan.

Pemusnahan BB ini juga jelasnya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkrachtΒ  serta untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti.

Selain itu jelasnya, guna memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya.

Baca Juga :  DPC Gerindra Musi Rawas Ajukan Pemberhentian dan PAW Bahtiar

Dikatakan Dia, jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi
Sabu seberat 54,365 Gram, ekstasi sebanyak Tujuh butir, senjata tajam 7 bilah dan 2 pucuk senpi.

Barang bukti lainnya, yakni 6 buah dodos, 11 helai baju dan celana, 24 keranjang, 1 buah egrek dan 24 buah jerigen.

Barang bukti tersebut disita dari 41 perkara yang telah inkchrat meliputi 14 perkara narkotika, 22 perkara orang, harta benda dan 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media,sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” katanya (BK).

Berita Terkait

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terbaru

error: Content is protected !!