MUSIRAWAS– Anggota DPRD Musi Rawas Internasional penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait adanya laporan seorang wanita terhadap anggota DPRD Musi Rawas dari partai Golkar itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan kades tersebut dilaporkan oleh seorang wanita sebut saja Kuntum (21))_ bukan nama sebenarnya- ke Polres Musi Rawas pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.
Pria yang sering disapa dengan panggilan Tonal ini memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Senin, (15/9/2025) pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Tonal datang memenuhi panggilan penyidik didampingi Tim Kuasanya Taufik, SH , Elpisprisli SH, Erlangga SH, dan Toip SH.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Tonal.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Tonal ini masih sebatas sebagai saksi Terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Statusnya (Tonal,red) masih saksi untuk diambil keterangan,” terang Ipda Novra kepada wartawan Senin, (15 /9/2025).
Dikatakan Ipda Nopra, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas telah memeriksa 5 saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kuntm termasuk Terlapor Tonal.
Mengenai pemeriksaan lanjutan, Ipda Novra mengatakan pihaknya masih akan melihat hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Jika dirasa keterangan yang disampaikan Tonal masih kurang, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan.
Begitupun soal terlapor Tonal membantah atas tuduhan yang disampaikan Pelapor, Ipda Novra menegaskan semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. “Nanti dari hasil pemeriksaan kita akan melakukan gelar perkara,” katanya.
Sementara itu Taufik Gonda didampingi Elpisprisli, Erlangga, dan Toip kepada wartawan menegaskan, pemanggilan terhadap kliennya masih tahap klarifikasi.
Kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk itikad baik warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum.
“Semua pertanyaan yang diajukan (penyidik) sudah dijawab dengan jelas dan lugas oleh klien kami,” terang Taufik Gonda.
Diakui Taufik Gonda klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap Tonal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Klarifikasi terhadap Tonal berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP.
Taufik Gonda kembali menegaskan, apa yang dituduhkan terhadap kliennya sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Namun pihaknya akan tetap kooperatif jika diperlukan keterangan tambahan terhadap Kliennya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, pihaknya dalam perkara ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.
Dikatakannya, bahwa oknum Anggota DPRD Musi Rawas tersebut, dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310 KUHP.
Namun pihaknya akan mengkaji lagi dan mengumpulkan keterangan-keterangan, karena bisa juga diancam dengan pasal 319 KUHP tentang zina.
“Kemudian juga 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena terlapor, mengganggu melalui WA, dan mengirimkan ada kata-kata sayang, ajak nginap di hotel, saat korban sudah tunangan sampai sudah menikah,” jelasnya.
Bahkan ditambahkan Kasat, TN (Tonal) juga diduga mengirimkan foto-foto tidak senonoh kepada korban.
Ditambahkan Kasat Reskrim, korban sebelumnya memang ada hubungan dengan Tonal. “Dari keterangan pelapor, sebelum tunangan, pernah punya hubungan, suka sama suka dan sama-sama dewasa,” jelas Kasat.
Namun kemudian hubungan Bunga dengan Tonal putus. Hingga akhirnya Kuntum bertunangan dengan pria lain.
Sejak pertunangan itu, TN sudah mulai mengirimkan spam chat WA dan Video Call (VC). “Saat tunangan juga mengirimkan, namun masih ditoleransi,” tambahnya.
Setelah pernikahan, ternyata Tonal masih saja melakukan spam chat dan VC. “Sampai suatu momen, HP dilihat suami, keluarga dan diangkat dan lihat chat,” tambah Kasat Reskrim.(BK dari sumber Linggau Pos)






