DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 185-PKE+DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (16/10/2024).

Pengadu atas nama Siti Haryani, salah satu peserta calon anggota PPS yangoleh KPU Musi Rawas dinyatakan tidak lulus tes tertulis CAT, nampak datang lebih awal dari jadwal sidang yang telah ditetapkan,bersama Empat saksi pengadu yang terdiri dari Firmansyah,Rona Armada,Andi Yulasmai dan Joni Harlan.

Sementara dari pihak teradu, yakni Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna AD sebagai teradu 1, Zairinuddin teradu 2, Akhmad Sukur teradu 3, Yogi Juli Saputra teradu 4 dan Hengki Tornado teradu 5. Sedangkan para teradu lainnya yakni komisioner Bawaslu Musi Rawas terdiri dari Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina sebagai teradu 6, Oktureni Sandra Kirana teradu 7 dan Agus Tiansah sebagai teradu 8.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dinas Luar Bawa Istri. Firdaus Cik Olah : Boleh Saja Asal Ongkos Sendiri

Bertindak sebagai ketua majelis,J Kristiadi (anggota DKPP) dan Tiga anggota majelis TPD Provinsi Sumsel yakni Elia Susilawati dari unsur masyarakat, Nurul Mubarok dari unsur KPU serta Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.

Terungkap dalam persidangan, pokok aduan disampaikan pelapor kepada teradu I hingga teradu V karena diduga tidak profesional menjalankan tugasnya <span;> saat proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Setelah meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu, para majelis juga meminta keterangan dari para saksi.

Baca Juga :  Diduga Tidak Profesional, Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas Diadukan ke DKPP

Bertindak sebagai ketua majelis,J Kristiadi (anggota DKPP) dan Tiga anggota majelis TPD Provinsi Sumsel yakni Elia Susilawati dari unsur masyarakat, Nurul Mubarok dari unsur KPU serta Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.

Terungkap dalam persidangan, pokok aduan disampaikan pelapor kepada teradu I hingga teradu V karena diduga tidak profesional menjalankan tugasnya  saat proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sedangkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Setelah meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu<span;><span;>, para majelis juga meminta keterangan dari para saksi.(BK)

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru