KPU Musi Rawas Belum Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Asusila Oknum PPK Purwodadi

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MUSIRAWAS – Hingga hari ini KPU Musi Rawas belum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran kode etik  penyelenggara Pilkada dilakukan oknum anggota PPK Purwodadi.

Padahal rekomendasi ini telah disampaikan ke sekretariat KPU Musi Rawas  (16/7/2024) lalu,  setelah sebelumnya  Panwascam Purwodadi melakukan kajian dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan oknum anggota PPK tersebut.

Dari hasil kajian Panwascam Purwodadi, disimpulkan bahwa oknum PPK inisial H ini telah memenuhi syarat formil dan materil melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Mantab, Bayar Pajak di Musi Rawas Bisa Melalui Qris dan Virtual Account

“Kita sudah keluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum PPK Purwodadi ini,” kata ketua Bawaslu Musi Rawas,Yeni Kartina melalui Kordiv penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Chandra Kirana, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Oktureni, Senin (22/7/2024), pihaknya juga sudah mengingatkan KPU Musi Rawas agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Tadi sudah diingatkan juga terkait tindaklanjut dari rekomendasi itu, dan memang seluruh komisioner KPU Musi Rawas saat ini baru pulang dari pelatihan di Rindam,” kata Oktureni.

Baca Juga :  Bawaslu Musi Rawas Lakukan Pengawasan dan Uji Petik Hasil Coklit

Sementara Komisioner KPU Musi Rawas, Zairinuddin dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dahulu  terkait rekomendasi tersebut.
Dikatakan Zairin, rekomendasi tersebut bukan dari Bawaslu, namun hanya surat dari Panwascam.

“Kami baru balek… Surat hanya dari Panwascam bukan Bawaslu. Sekarang lagi  koordinasi dulu,” katanya.( BK)

editor: firman

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!